Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Penyediaan Air Minum: Kementerian PUPR Tuntaskan Tiga Permen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan telah menerbitkan tiga peraturan menteri PUPR yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 tahun 2015 terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono saat meninjau Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Brebes, Tegal, dan Slawi (Bregas) dengan kapasitas 650 liter per detik untuk pelayanan air minum baru 52 ribu Sambungan Rumah (SR) di tiga daerah tersebut pada Bulan April 2016 /dokumentasi
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono saat meninjau Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Brebes, Tegal, dan Slawi (Bregas) dengan kapasitas 650 liter per detik untuk pelayanan air minum baru 52 ribu Sambungan Rumah (SR) di tiga daerah tersebut pada Bulan April 2016 /dokumentasi

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan telah menerbitkan tiga peraturan menteri PUPR yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 tahun 2015 terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Sri Hartoyo mengatakan terbitnya tiga aturan teknis tersebut akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di sektor air minum serta melengkapi penyelenggaraan SPAM.

Apalagi Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi VI. Kebijakan ini memastikan, bagi investor swasta yang sudah mengantongi izin pengelolaan sumber daya air, izinnya tetap berlaku. Selain itu, dalam Paket Kebijakan Ekonomi VI, pemerintah akan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air, khususnya ihwal pengusahaan dan/atau penyediaan air yang berinvestasi di Indonesia.

Sri memerinci tiga aturan yang telah diterbitkan tersebut yakni Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2016 tentang Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Kerjasama Penyelenggaraan SPAM yang diterbitkan bulan Mei lalu. Disusul dengan Permen PUPR Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaran SPAM untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha, yang diterbitkan Juni 2016.

“Satu lagi Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan SPAM. Diterbitkan awal September lalu. Hal ini mencakup tujuh substansi teknik operasional,” katanya akhir pekan ini.

Sementara itu Direktur Pengembangan SPAM Kementerian PUPR, Mohammad Natsir mengatakan, tiga permen tersebut juga merangkum sembilan substansi yang terdapat dalam PP 122. Sembilan substansi tersebut di antaranya, jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan, pelaksanaan penyelenggaraan SPAM, Kebijakan dan Strategi (Jakstra), Rencana Induk (RISPAM) dan juga penyelenggaraan SPAM berbasis masyarakat.

Natisr menjelaskan dalam Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2016 terkait dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Kerjasama Penyelenggaraan SPAM memungkinkan kerja sama dengan pihak swasta. Hal itu ungkapnya dapat dilakukan apabila Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM tidak memiliki kapasitas untuk pengembangan.

“Permen ini mengatur kerja sama dengan pihak swasta dengan syarat tertentu dan ketat. Swasta boleh membangun mulai dari air baku, produksi sampai distribusi utama. Untuk distribusi kepada masyarakat tetap oleh BUMN atau BUMD,” jelasnya.

Selanjutnya dia mengatakan Permen PUPR Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaran SPAM untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha, yang diterbitkan Juni 2016. Peraturan ini ujarnya mengatur penyelenggaraan SPAM tertentu seperti kawasan perumahan, kawasan ekonomi, pelabuhan maupun industri.

Menurut Natsir, bagi badan usaha yang telah menyelenggarakan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan belum memiliki izin penyelenggaraan SPAM, pemerintah akan mengeluarkan izin penyelenggaraan SPAM tanpa memerlukan rekomendasi teknis BUMN/BUMD. Sementara untuk tarif menyesuaikan dengan aturan yang telah ada.

Permen PUPR terakhir bernomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan SPAM secara khusus mengatur penyelenggaraan SPAM baik untuk jaringan perpipaan, bukan perpipaan dan kelompok masyarakat.

Dengan adanya ketiga aturan tersebut, Kementerian PUPR akan melakukan sosialisasi aturan ini agar lebih jelas dan dapat dipahami oleh semua penyelenggara SPAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper