Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agustus 2016, Aset IKNB Syariah Capai Rp82,66 Triliun

Aset Industri Keuangan Non Bank Syariah per Agustus 2016 telah mencapai Rp82,66 triliun atau tumbuh sebesar 27,4% jika dibandingkan total aset pada Desember tahun lalu.

Bisnis.com,JAKARTA—Aset Industri Keuangan Non Bank Syariah per Agustus 2016 telah mencapai Rp82,66 triliun atau tumbuh sebesar 27,4% jika dibandingkan total aset pada Desember tahun lalu.

Berdasarkan data statistik Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan pada Desember tahun lalu total aset tercatat sebesar Rp64,88 triliun. Direktur IKNB Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Muchlasin mengatakan pertumbuhan yang signifikan berhasil dicatatkan sampai dengan bulan kedelapan tahun ini didorong oleh peningkatan jumlah pelaku dan upaya pengembangan bisnis yang dilakukan sejumlah perusahaan.

“Penambahan jumlah pelaku tidak hanya berasal dari industri yang sama, melainkan juga bermunculan industri baru yang mulai masuk ke bisnis syariah seperti, lembaga pembiayaan infrastruktur,” kata Muchlasin kepada Bisnis, Minggu (9/10).

Sepanjang 2015, jumlah entitas yang resmi beroperasi dengan prinsip syariah (full pledge) jumlahnya mencapai 22 perusahaan, sedangkan jumlah unit usaha syariah (UUS) tercatat mencapai 89 unit. Adapun, sampai dengan bulan kedelapan tahun ini jumlah entitas yang full pledge telah meningkat menjadi 32 perusahaan, dan jumlah UUS meningkat menjadi 92 unit. Lebih lanjut, dia menuturkan dari total aset industri per Agustus yang mencapai Rp82,66 triliun, kontribusi terbesar masih berasal dari industri asuransi syariah dengan aset mencapai Rp32,57 triliun. Kemudian disusul oleh perusahaan pembiayaan syariah jumlah aset Rp31.27 triliun.

Menurutnya, OJK optimistis aset IKNB syariah masih akan terus menunjukkan peningkatan, mengingat adanya upaya realisasi pengembangan bisnis yang masih akan terus dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Kendati demikian, pangsa pasar (market share) IKNB syariah diprediksi bakal sulit menembus target 5%. Muchlasin mengatakan kondisi perekonomian yang volatile mendorong OJK untuk lebih realistis dalam mematok target pertumbuhan market share yaitu mencapai 4,6% dari yang sebelumnya diperkirakan bisa mencapai 5% hingga akhir 2016.

“Saat ini market share IKNB syariah telah mencapai 4,4%. Kami belum yakin untuk keseluruhannya bisa capai 5% hingga akhir tahun ini, karena kondisi ekonominya memang sedang naik turun,” ujarnya.

Guna memacu pangsa pasar IKNB Syariah, regulator akan mendorong perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) untuk segera mengajukan izin pemisahan unit (spin off). Hal itu dilakukan sesuai ketentuan dalam UU No.40/2014 tentang perasuransian.

Beleid itu mewajibkan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit usaha syariah dengan nilai tabarru dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50%, maka diwajibkan melakukan pemisahan unit usaha syariah selambat-lambatnya 10 tahun sejak UU tersebut diundangkan atau selambat-lambatnya pada akhir tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper