Bisnis.com, JAKARTA - Untuk menekan masa inap barang di empat pelabuhan utama, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan PM.No. 116/2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (long stay).
Keempat pelabuhan itu adalah Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan dan Pelabuhan Makassar. Beleid tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 21 September 2016.
Beleid yang sudah diundangkan setelah ditandatangani Kemenkum HAM pada 22 September 2016 itu diterbitkan guna menjamin kelancaran arus barang di seluruh pelabuhan utama tersebut.
Beleid itu juga menugaskan Kantor Otoritas Pelabuhan di empat pelabuhan utama tersebut melakukan kordinasi dengan instansi terkait demi kelancaran arus barang.
Sebelumnya, terkait perpindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok sudah diatur lewat Permenhub 117/2015.
"Namun sesuai beleid baru itu, maka Permenhub 117/2015 dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi," ujar Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, I Nyoman Gede Saputera kepada Bisnis, Selasa (4/10/2016).
Dia juga mengatakan sedang mengoordinasikan dengan Pelindo untuk guna menyiapkan fasilitas pusat layanan satu atap yang melibatkan instansi lain, kementerian dan lembaga (KL) di Pelabuhan Priok untuk menekan dwelling time agar mencapai target kurang dari 3 hari.
Sesuai dengan beleid tersebut, batas waktu penumpukan untuk barang di terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan paling lama tiga hari sejak barang ditumpuk di container yard.
Beleid itu juga menegaskan lapangan penumpukan terminal lini satu bukan merupakan tempat penimbunan barang tetapi sebagai area transit untuk menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Namun,ketentuan batas waktu penumpukan sebagaimana disebutkan dalan beleid itu tidak berlaku terhadap tiga kondisi. Pertama, barang yang wajib tindakan karantina dan telah diajukan permohonan karantina.
Kedua. barang yang sudah maju pabean tetapi belum dapat surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB). Ketiga, barang yang terkena nota hasil intelijen (NHI) atau nota informasi penindakan (NIP) yang dikeluarkan Bea dan Cukai.