Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal PPN Tembakau, Pemerintah Buka Diskusi dengan Pengusaha

Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengajak industri dan asosiasi untuk berdiskusi soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) menjadi 10%.nn
Petani tembakau/Ilustrasi
Petani tembakau/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengajak industri dan asosiasi untuk berdiskusi soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) menjadi 10%.

Kepala BKF Kemenkeu Goro Ekanto menuturkan kenaikan PPN HT sebesar 10% baru sebatas wacana dan akan didiskusikan kembali dengan stakeholder, asosiasi, serta industri. "Kita akan lihat sejauh mana kemampuan mereka [industri] dalam mengimplementasikan PPN ini," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (28/9/2016).

Menurutnya, saat ini PPN dihitung mulai dari pabrikan ke distributor dan seterusnya. Adapun teknis penerapan PPN, Goro mengakui memang membutuhkan waktu sehingga belum tahu kapan mulai diimplementasikan. "Belum tahu kapan, tapi kami akan berdiskusi dengan asosiasi dan industri," paparnya.

Sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie meminta pemerintah untuk tidak eksesif dalam menaikan tarif penerimaan cukai rokok. Pasalnya, volume industri terus menurun sejak dua tahun lalu.

Moeftie juga berharap pemerintah tetap dengan kesepakatan awal untuk menaikkan PPN HT secara bertahap mulai 2017 hingga 2019. "Sampai Agustus tahun ini, volume produksi masih belum stabil dan bisa dibilang lebih kecil dibanding tahun lalu," tuturnya.

Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suharjo menyoroti rencana kenaikan PPN HT sebesar 10% persen. Menurutnya, kenaikan seharusnya dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper