Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengajak industri dan asosiasi untuk berdiskusi soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) menjadi 10%.
Kepala BKF Kemenkeu Goro Ekanto menuturkan kenaikan PPN HT sebesar 10% baru sebatas wacana dan akan didiskusikan kembali dengan stakeholder, asosiasi, serta industri. "Kita akan lihat sejauh mana kemampuan mereka [industri] dalam mengimplementasikan PPN ini," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (28/9/2016).
Menurutnya, saat ini PPN dihitung mulai dari pabrikan ke distributor dan seterusnya. Adapun teknis penerapan PPN, Goro mengakui memang membutuhkan waktu sehingga belum tahu kapan mulai diimplementasikan. "Belum tahu kapan, tapi kami akan berdiskusi dengan asosiasi dan industri," paparnya.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie meminta pemerintah untuk tidak eksesif dalam menaikan tarif penerimaan cukai rokok. Pasalnya, volume industri terus menurun sejak dua tahun lalu.
Moeftie juga berharap pemerintah tetap dengan kesepakatan awal untuk menaikkan PPN HT secara bertahap mulai 2017 hingga 2019. "Sampai Agustus tahun ini, volume produksi masih belum stabil dan bisa dibilang lebih kecil dibanding tahun lalu," tuturnya.
Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suharjo menyoroti rencana kenaikan PPN HT sebesar 10% persen. Menurutnya, kenaikan seharusnya dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun.