Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kominfo Tunggu Koordinasi Kemenkeu Soal Pemeriksaan Pajak Google

Kementerian Komunikasi dan Informatika masih menunggu hasil koordinasi bersama dengan Kementerian Keuangan terkait pemeriksaan pajak Google Indonesia.
Google Apps/Ilustrasi
Google Apps/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika masih menunggu hasil koordinasi bersama dengan Kementerian Keuangan terkait pemeriksaan pajak Google Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan subjek pajajak bukan Google Indonesia melainkan Google Singapura. Pasalnya, Google Indonesia tidak berbisnis iklan, yang melakukan bisnis tersebut adalah Google Singapura.

"Nanti saya cek ke Kementerian Keuangan dulu pembahasannya di mana, mentoknya di mana," katanya di Kompleks Istana Negara, Jumat (16/9/2016).

Namun, terkait dengan adanya indikasi pelanggaran aturan pajak oleh Google, dia mengaku tak tahu menahu dan akan berkoordinasi dulu dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan.

Rudiantara mengungkapkan jika ada rencana untuk menerapkan sistem perpajakan melalui kebijakan badan usaha tetap bagi pelaku over the air (OTT). Menurutnya, Kementerian Keuangan memang ingin menerapkan kebijakan badan usaha tetap (BUT) tetapi penerapannya tidak bisa dengan mudah diberlakukan.

Pasalnya, ada aspek tax treaty antarnegara yang juga harus diperhitungkan. Dia menjelaskan tax treaty bisa beda-beda sehingga tidak straight forward.

Namun, lanjutnya, pada prinsipnya, setiap orang berbisnis harus membayar pajak. Pihaknya juga telah menyampaikan kepada pelaku OTT internasional bahwa di mana pun mereka berbisnis harus membayar pajak.

"Bahwa pajaknya bagaimana besaran dan caranya itu harus jelas aturan dari negara negara yang bisa beda. Jadi saya harus bicara dengan Kemenkeu lagi," ujarnya.

Bisnis mencatat, Google menolak untuk diperiksa oleh Ditjen Pajak, meski sebelumnya mengaku siap bekerja sama dengan otoritas pajak Indonesia itu.

Kepala Kanwil DJP Khusus Muhammad Haniv menyatakan hingga kini Ditjen Pajak belum mengetahui alasan penolakan tersebut. Ditjen Pajak juga belum tahu kenapa Google berubah pikiran meski sebelumnya sudah ada komitmen untuk bersikap kooperatif.

"Beberapa kali pembicaraan dilakukan, dari Singapura datang dan janjinya yang dari AS mau datang. Sebulan lalu mereka memulangkan surat perintah pemeriksaan. Mereka menolak pemeriksaan. Mereka juga melakukan penolakan terhadap BUT (Badan Usaha Tetap),” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukas Hendra TM

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper