Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Importir Minuman Beralkohol Minta Bea Masuk dan Cukai Diturunkan

Importir kembali meminta pemerintah menurunkan bea masuk dan cukai atas produk minuman beralkohol demi menekan penyelundupan minuman beralkohol yang saat ini marak terjadi.
Karyawati menata produk minuman beralkohol di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (27/7)./Jibi-Dwi Prasetya
Karyawati menata produk minuman beralkohol di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (27/7)./Jibi-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA—Importir kembali meminta pemerintah menurunkan bea masuk dan cukai atas produk minuman beralkohol demi menekan penyelundupan minuman beralkohol yang saat ini marak terjadi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI) Agoes Silaban mengatakan tarif bea masuk dan cukai yang ditetapkan sekarang masih terlalu tinggi. “Akibatnya, importir ilegal mempunyai insentif yang besar untuk melakukan penyelundupan,” tuturnya kepada Bisnis.com, Rabu (14/9/2016).

Bea masuk untuk minuman beralkohol bervariasi yakni Rp14.000 untuk golongan A, 90% dari Cost, Insurance, Freight (CIF) untuk golongan B, dan 150% dari CIF untuk golongan C. Sementara, cukai untuk golongan A sebesar Rp13.000, golongan B senilai Rp44.000, dan golongan C sebesar Rp139.000.

Minuman beralkohol yang termasuk golongan A memiliki kadar alkohol maksimal 5%. Sementara, golongan B mempunyai kadar antara 5%-20% dan golongan C dengan kadar di atas 20%.

Baru-baru ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol menambah satu golongan baru yaitu golongan D. Golongan ini khusus untuk minuman dengan kadar alkohol di atas 55%.

Meski mengaku tidak memahami alasan pemerintah dan Pansus menambah satu golongan baru untuk produk minuman beralkohol, tapi APIDMI menyatakan hal itu tidak akan menimbulkan masalah di lapangan.

APIDMI menegaskan sepakat dengan pemerintah yaitu agar judul RUU tersebut dinamakan Pengawasan dan Pengendalian, bukan Pelarangan Minuman Beralkohol.

Pembahasan RUU tersebut belum rampung. DPR dan pemerintah sempat berbeda pendekatan mengenai masalah larangan penjualan minol. Jika DPR menginginkan pembahasan larangan ditaruh di bagian awal aturan, pemerintah ingin menaruhnya di bagian belakang.

Namun, secara keseluruhan kedua pihak sepakat nantinya akan ada 3 hal yang diatur yakni pengendalian, pengawasan, dan larangan.

Agoes mengungkapkan minuman beralkohol golongan C termasuk yang paling banyak diselundupkan. Dia menyebutkan pangsa pasar minuman beralkohol 20% lebih besar dari total kuota impor.

Agoes melanjutkan bea masuk dan cukai harus turun ke nilai yang wajar agar tidak ada lagi insentif bagi pihak-pihak yang menyelundupkan produk tersebut. Menurut APIDMI, langkah ini efektif dan sudah berhasil dilakukan oleh negara lain seperti Malaysia.

Tahun ini pemerintah memberikan penambahan kuota impor minuman beralkohol hingga 35,81% dibandingkan kuota 2015. Tahun ini, total kuota mencapai 584.000 karton sedangkan pada 2015 hanya 430.000 karton. Dari jumlah itu, sebanyak 235.000 karton diberikan untuk golongan A, 304.000 karton untuk golongan B, dan 45.000 karton untuk golongan C.

Peningkatan kuota terjadi setelah beberapa tahun terakhir terus terjadi penurunan antara 7%-15%. Data APIDMI menyebutkan pada 2013 kuota yang diberikan sebanyak 550.000 karton dan pada 2014 sebanyak 511.246 karton. “Tahun ini naik karena ada penambahan perusahaan importir oleh Kemendag,” ujar Agoes.

Jumlah importir minuman beralkohol sekitar 17 perusahaan. Adapun izin impor berlaku selama setahun yakni mulai 1 April 2016 hingga akhir Maret 2017.

Rencana perubahan tata aturan importasi minuman beralkohol, yang di dalamnya mencakup perubahan pungutan bea masuk dan cukai, sebenarnya sudah muncul sejak awal 2016. Ketika itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) disebut sedang mencari formulasi yang tepat agar dapat menekan tingkat penyelundupan yang diklaim terus meningkat.

Modus penyelundupan yang kerap dilakukan adalah tidak melaporkan jenis dan jumlah barang secara benar dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper