Bisnis.com, JAKARTA—Pengusaha menilai pencabutan larangan operasi angkutan barang selama libur Hari Raya Iduladha 2016/1437 H pada Sabtu (10/9) tetap merugikan pengusaha karena industri sudah terlanjur memberhentikan operasionalnya.
Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) Yukki N. Hanafi pencabutan surat edaran Dirjen Perhubungan Darat terkait pelarangan angkutan barang lebih dari dua sumbu pada Hari Raya (9-12 September 2016) yang lalu sudah terlambat.
“Kenapa karena pencabutan pada Sabtu, sedangkan pengusaha sudah mengeluarkan keputusan pada Jumat malam untuk meliburkan karyawannya. Ini pembelajaran yang sangat mahal,” tegasnya kepada Bisnis, Senin (12/9/2016).
Alhasil, pengusaha terpaksa mengeluarkan biaya lebih karena barangnya tertahan di gudang (warehouse) atau di depo kontainer. Bahkan, angkutan ekspor impor yang sesuai aturan diperbolehkan beroperasi tetap tidak berjalan.
Menurutnya, truk pengangkut barang impor atau ekspor seperti kontainer akan tetap terkena pelarang di lapangan. “Walau tertulis SE-nya bisa, tapi kenyataannya di lapangan sama-sama tahu lah,” tegasnya.
Untuk itu, dia mengatakan akan industri dan pelaku usaha tengah menghitung dampak kerugian atas kebijakan ini.
Setelah pencabutan Surat Edaran Nomor Dirjen Perhubungan Darat No. SE.15/AJ.201/DRJD/2016 yang berisi larangan operasional angkutan barang, angkutan barang domestik bisa memulai operasionalnya pada Sabtu lalu. Namun, dia mengungkapkan hal tersebut tidak signifikan karena pengusaha masih bingung.
Dia mencontohkan negara China ketika Imlek atau hari libur lainnya tidak pernah melakukan kebijakan pelarangan angkutan barang sehingga pengusaha menyayangkan adanya pelarangan truk untuk pertama kalinya pada Idul Adha.
ALFI mengaku takut Kementerian Perhubungan akan melakukan pelarangan truk setiap hari libur panjang, padahal ini akan menambah beban biaya logistik. Ke depannya, dia berharap Kementerian Perhubungan akan melakukan komunikasi sebelum memberlakukan kebijakan serupa.
“Kalau macet, bisa komunikasi dengan asosiasi. Ini bisa bicara dengan Menhub atau Dirjennya. Tapi jangan orang per orang. Memutuskan hal besar ini harus keseluruhan, apakah itu dengan industri dan logistik ataupun tranportasi,” paparnya.
Terkait dengan pecabutan larangan operasi angkutan barang selama libur Hari Raya Idul Adha 2016/1437 H, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersikukuh kebijakan yang diambilnya tidak salah.
Menteri Perhubungan mengatakan dirinya tidak menyalahkan kebijakan pelarangan operasi angkutan barang selama libur Hari Raya Idul Adha yang bertepatan pada akhir minggu.
“Saya tidak menyalahkan kebijakan yang kita ambil, menurut saya kebijakan itu benar,” tegasnya, dalam kunjungan ke NPCT-1, Tanjung Priok, Senin (12/9).
Dia menghimbau kepada stakeholders Kementerian Perhubungan agar tidak berpikir sendiri. Adapun niat pemerintah memberlakukan pelarangan ini karena pemerintah tidak ingin kejadian fatal di Brexit terulang kembali.
“Jadi kita antsipatif. Sebelum pencabutan [larangan operasi angkutan barang] kita toleran. Kita memberikan kesempatan,” lanjutnya.
Menurutnya, pembatasan angkutan barang itu hanya pada truk tiga sumbu sehingga barang penting seperti sembilan bahan pokok masih diperbolehkan.
“Saya menghimbau kepada teman-teman asosiasi lebih teliti dalam menyampaikan masukan. Tapi apapun itu menjadi koreksi kepada Kemenhub agar lebih dewasa dan mature.”
Sabtu lalu (10/9), Kementerian Perhubungan akhirnya membatalkan larangan operasi angkutan barang selama libur Hari Raya Idul Adha 2016/1437 H.
Pembatalan larangan operasi truk lebih dari dua sumbu tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SE.16/AJ.201/DRJD/2016 Tentang Pencabutan Surat Edaran Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 Tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437 H.
Dalam suratnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Pudji Hartanto Iskandar mengatakan pembatalan ini didasari oleh hasil monitoring dan evaluasi serta koordinasi, kondisi arus lalu lintas pada libur Idul Adha 2016/1437 H yang dipantau pada tanggal 9 September 2016 sampai dengan hari ini (10/9/2016).
"Diperoleh bahwa situasi arus lalu lintas dalam keadaan terkendali dan tidak menunjukan adanya peningkatan volume arus kendaraan yang signifikan," ujarnya dalam SE tersebut, Sabtu (10/9).
Oleh sebab itu, dia lalu lintas dan angkutan jalan pada libur Idul Adha ini baik untuk angkutan orang maupun angkutan barang.
Dengan demikian, dia menyatakan Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016 / 1437 H tanggal 2 September 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Selanjutnya, dia mengungkapkan pengendalian situasi operasional dilapangan dilaksanakan oleh Polri.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha dan asosiasi mulai dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia, ALFI, HIPMI, ALI, Organda, API, GPEI, ASDEKI, GINSI, ASPADIN, ASRIM, AROBIM, API, Perkosmi, dan GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia) telah mengutarakan ketidaksetujuan atas kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasok Rico Rustombi mengatakan, langkah ini merugikan ekonomi Indonesia dan kontraproduktif dengan peningkatan iklim usaha di Indonesia.
Dia menambahkan, pelarangan ini merupakan yang pertama kali menjelang Idul Adha sehingga industri dan perusahaan logistik dan transportasi tidak siap melakukan langkah antisipasi. "Apalagi pada pelaku tidak pernah dilibatkan dalam perumusan kebijakan tersebut," tegasnya.
Jika langkah pelarangan truk dilakukan setiap hari libur panjang, dia melihat Kementerian Perhubungan bisa merugikan dunia usaha.
Command Center
Melihat kelancaran operasi angkutan Iduladha 2016/ 1436 Hijriah, Kementerian Perhubungan selanjutnya akan menyerahkan pusat komando (command center) pengaturan lalu lintas mudik Natal dan Tahun Baru 2017 serta Lebaran 2017 kepada Kepolisan RI.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya mengunakan operasi Idul Adha kali ini sebagai percobaan karena dirinya tidak ingin kejadian Brexit terulang kembali. "Kepolisian memiliki hierarki yang panjang sampai ke ujung. Kapolri menugaskan Kapolda, Kapolsek dan Kapolres untuk stand-by penuh," ujarnya.
Dengan melihat susunan hierarki yang kuat, dia yakin memberikan tugas command center kepada Kepolisian RI akan diteruskan pada operasi angkutan Natal dan Tahun Baru serta Lebaran 2017.
Sementara itu, dia melihat dinas perhubungan memiliki keterbatasan karena posisinya tidak di bawah langsung Kemenhub. "Kalau Dishub tidak di bawah kita. Saya tidak berpikir mereka tidak koordinatif, tapi bisa saja mereka punya tugas lain dan orangnya terbatas. Saya pikir tidak ada dikotomi antara Kemenhub dan Polisi. Kami dengan Kapolri cair sekali.”
Hari Raya Iduladha: Pencabutan Larangan Truk Tetap Merugikan Pengusaha
Pengusaha menilai pencabutan larangan operasi angkutan barang selama libur Hari Raya Iduladha 2016/1437 H pada Sabtu (10/9) tetap merugikan pengusaha karena industri sudah terlanjur memberhentikan operasionalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Fatkhul Maskur
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

13 menit yang lalu
Kejagung Periksa 5 Korporasi Singapura Terkait Kasus Pertamina

3 jam yang lalu
Jepang hingga Inggris Cermati Perkembangan Danantara
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
