Bisnis.com, JAKARTA - DPD meminta pemerintah untuk tidak lagi menunda dana alokasi umum ke daerah pada anggaran 2017.
Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang mengatakan Dana Alokasi Umum(DAU) merupakan perwujudan implementasi pemerintah pusat ke daerah sebagai bagian dari negara.
Menurutnya, untuk mengatasi risiko shortfall-selisih antara realisasi dan target- penerimaan perpajakan sebesar Rp219 triliun, pemerintah bisa melakukan pengurangan di pos lain seperti dana alokasi khusus dan menegosiasi kembali pembayaran utang luar negeri.
"Jadi bukan sekadar uang, tapi akses pemerintahan. Oleh karena itu, DAU tidak boleh sesungguhnya dikurangi. Kami sayangkan kebijakan Kementerian Keuangan yang menunda DAU ke kabupaten/kota," katanya di Gedung DPD, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Seperti diketahui, penundaan DAU ke daerah oleh pemerintah pusat atas empat bulan yakni September, Oktober, November, dan Desember dengan nilai per bulannya berkisar antara Rp5 miliar hingga lebih dari Rp80 miliar.
Pemerintah juga akan carry over DAU yang tertunda lewat Peraturan Menteri Keuangan No. 125/PMK.07/2016 dengan menetapkan anggaran Rp19,4 triliun terhadap 169 daerah untuk tahun depan.
Secara total, penghematan belanja transfer ke daerah dan dana desa berdasarkan kinerja penyerapan dan penurunan alamiah sebesar Rp72,9 triliun, serta meng-carry over sebagian dari Dana Bagi Hasil (DBH) akibat penurunan harga komoditas dengan total anggaran Rp4,1 triliun dan DAU.
Ajiep menuturkan, penundaan DAU memperlambat pembangunan daerah karena 30% dari dana tersebut biasanya dialokasikan untuk belanja modal. Penundaan DAU juga berdampak pada kepastian APBD.
"Kalau gini kan tidak berkepastian, kapan mereka melakukan APBD-nya, terus mengubah APBD-nya padahal di sisi lain dikejar juga dari pusat untuk menyelesaikan APBD," ucapnya.