Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Sambut Baik Paket Kebijakan Ekonomi XIII

Kalangan pengembang menyambut baik diterbitkannya Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).nn
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengembang menyambut baik diterbitkannya Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Munas Pontianak mengatakan, Apersi menyambut baik diterbitkannya paket kebijakan ekonomi tersebut sebab memang sudah lama ditunggu.

Paket kebijakan tersebut telah diumumkan pemerintah hari ini, Rabu (24/8/2016) di Istana Negara, Jakarta. Melalui paket kebijakan ekonomi ini, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang dibutuhkan untuk membangun rumah MBR.

Pemerintah memangkas dari sebelumnya 33 izin dan tahapan menjadi 11 izin dan rekomendasi. Dengan itu, waktu pengurusan izin rumah MBR yang selama ini mencapai 769 hingga 981 hari dapat dipangkas menjadi 44 hari saja.

Apersi turut terlibat memberi masukan dalam upaya penyederhanaan perizinan perumahan yang menjadi inti paket kebijakan tersebut. Menurutnya, isi paket kebijakan ekonomi tersebut telah sesuai dengan yang diharapkan kalangan pengembang.

“Ini sudah sesuai dengan harapan pengembang. Namun, yang kami khawatirkan hanya implementasinya di daerah karena kami di daerah akan berhadapan dengan bupati dan wali kota. Jadi, perlu sosialisasi dari pemerintah,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (24/8/2016).

Eddy berharap pemerintah dapat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah yang menjadi payung hukum pelaksanaan paket kebijakan ekonomi tersebut. Segera setelah itu, sosialisasi ke daerah harus dilakukan seoptimal mungkin.

Pasalnya, pemangkasan tahapan, waktu dan biaya perizinan  perumahan MBR ini akan menggerus potensi pendapatan asli daerah. Pemerintah daerah harus diyakinkan bahwa multiplier effect dari pelonggaran ini justru dapat lebih tinggi dibandingkan potensi pendapatan asli daerah yang hilang.

“Nantinya, pendapatan asli daerah justru akan lebih besar dari dampak multiplier effect-nya,” katanya.

Dirinya meyakini, penyederhanaan perizinan tersebut sangat mungkin untuk direalisasikan, meskipun ini merupakan revolusi dari praktik bisnis selama ini. Hanya saja, komitmen pemda akan menjadi penentu untuk mewujudkan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper