Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta kepada gubenur dan bupati wali Kota se-Sulawesi Tengah untuk menindak tegas, jika ditemukan tenaga kerja asing (TKA) yang ilegal.
Hal ini disampaikannya dalam acara tatap muka bersama Gubernur Sulawesi Tengah Longky Djanggola, bupati/wali kota, forpimda dan kepala dinas provinsi/kabupaten/kota ketenagakerjaan se-Sulawesi Tengah di Palu, Jumat (19/8/2016).
Hanif menuturkan, bahwa Indonesia adalah negara terbuka yang dikerangkai dengan koridor hukum. Sebagai negara terbuka Indonesia tidak bisa menghalangi orang asing masuk. Namun, syaratnya harus legal dan sesuai aturan. Jika ilegal atau tidak sesuai aturan, maka pemerintah dipastikan akan menindak.
Sejauh ini arus TKA yang masuk ke Indonesia masih berjalan normal. Namun, di beberapa daerah ada laporan bahwa sejumlah TKA yang bekerja di Indonesia tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kita pasti tindak tegas yang ilegal atau tidak sesuai aturan, kita proses dan deportasi. Jika di sini ditemukan yang ilegal, saya minta ditindak tegas. Jika ada laporan penyalahgunaan prosedur, selidiki dan deportasi," kata Hanif dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2016).
Hanif juga meminta kepada kepala dinas untuk mengintegrasikan ke dalam sistem layanan yang sudah dibuat Kementerian yang dipimpinnya, supaya layanan ketenagakerjaan kepada masyarakat bisa lebih cepat, mudah dan murah.