Bisnis.com, BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat tidak mampu membendung masuknya tenaga kerja asing ke daerah tersebut menyusul investasi asing yang tidak dapat dibendung.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Jhony Dharma mengaku kesulitan untuk membendung masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Jabar. Pasalnya, TKA masuk sebagian besar dengan adanya investasi asing yang datang melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jabar.
"Izin TKA sudah satu atap masuknya ke BPMPT sekaligus dengan investasi perusahaan asing. Jadi, untuk pengawasan sulit dilakukan karena keterlibatan kami tidak pernah dilakukan," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (18/8/2016).
Menurutnya, sebelum izin TKA masuk ke BPMPT terlebih dulu dilakukan kajian oleh Disnakertrans. Pasalnya, hal ini menyangkut daya saing dengan tenaga kerja lokal.
Padahal, dalam aturan semestinya hal tersebut dilakukan kendati perizinan TKA tersebut satu atap. "Seharusnya ke kami dulu sebelum masuk ke BPMPT. Sama halnya ketika perpanjangan izin setelah satu tahun bekerja," katanya.
Jhony memaparkan sebagian besar TKA yang masuk ke Jabar memperoleh perizinan di tingkat provinsi, sebab mereka bekerja lintas kabupaten/kota. Berbeda apabila TKA itu bekerja dalam satu kabupaten/kota yang perizinannya langsung ditangani pemerintah setempat.
Di samping itu, pihaknya juga mengharapkan realisasi iuran TKA yang untuk sepenuhnya bisa direalisasikan untuk melakukan pelatihan bagi tenaga kerja lokal.
"Iuran itu bisa direalisasikan 60% untuk pelatihan tenaga kerja atau seluruhnya. Hal tersebut tergantung kebutuhan daerah," katanya.
Adapun, untuk sertifikasi tenaga kerja lokal pihaknya hanya bisa pasrah. Sebab, anggaran yang diperuntukan untuk sertifikasi cukup besar, sedangkan pemerintah tidak cukup menyediakannya.
"Untuk antisipasi sertifikasi kami belum mampu karena biayanya besar, kecuali pemerintah bisa menyediakannya," ujarnya.
Kendati demikian, Jhony menyarankan sertifikasi bisa didapatkan oleh tenaga kerja dengan alternatif menghitung pengalaman kerja. Artinya, dalam jangka waktu tertentu tenaga kerja bisa mendapatkan sertifikasi kompetensi dasar.
Namun, hingga saat ini Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) belum pernah membahas aturan seperti itu. Padahal, hal tersebut bisa mempercepat program sertifikasi yang perlu diterapkan pada tenaga kerja lokal seiring Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang sudah berjalan.
"Jadi disetarakan, misalnya berapa tahun kerja di perusahaan dia bisa mendapatkannya dengan tidak mengikuti sertifikasi karena biaya yang besar," ujarnya.
Disnakertrans Jabar mencatat, terdapat 210 tenaga kerja asing yang bekerja di berbagai perusahaan di Jabar. Namun jumlah TKA diprediksi lebih banyak dibanding data yang dipegang oleh Disnakertrans.