Bisnis.com, BANDUNG - Komisi IX DPR meminta Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan tidak memaksakan besaran investasi jaminan hari tua (JHT) 50% ke surat berharga negara (SBN).
Ketua Komisi VIX DPR RI Dede Yusuf mengatakan dana yang dihimpun BPJS Naker saat ini sudah mencapai Rp240 triliun. Pihaknya sudah melakukan pembicaran dengan DIrut BPJS Naker terkait hal ini dimana lembaga tersebut tidak bisa menolak perintah pemerintah untuk menginvestasikan JHT ke surat berharga.
“Kami sudah meminta BPJS Naker agar berhati-hati, karena ini uang para pekerja bukan uang negara. Jadi investasi harus sangat berhati-hati jangan sampai 100% untuk beli surat utang negara,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Jumat (12/8/2016).
Pihaknya sudah menyarankan agar investasi yang dilakukan BPJS Naker digulirkan pada bentuk yang bisa menghasilkan profit secara cepat.
Namun diakui pihaknya, rencana ini akan terus mengalami tarik ulur antara pemerintah dan buruh mengingat negara punya skema lain ketimbang memakai uang buruh. “Kan negara bisa berhutang ke institusi lain seperti dana luar negeri,” katanya.
DPR sendiri akan berkonsentrasi pada besaran investasi yang layak digulirkan jika wacana ini terwujud. Dede mengaku jika ini dipakai untuk membeli surat hutang yang akan dipakai membiayai infrastruktur, harus pula dihitung berapa keuntungannya akan kembali. “Berapa tahun benefitnya akan kembali, kita menanam uang disitu harus ada perhitungan akan kembali?” ujarnya.
Dede mengakui Kemenakertras dan BPJS Naker belum melaporkan rencana besaran investasi JHT bisa mencapai 50%. Saat ini pihaknya memberi kesempatan terlebih dahulu agar hal tersebut dimatangkan di internal pemerintah.
“Kalau sudah sampai ke kita, akan dipertanyakan [besaran] itu. 50% itu gede lho, dari Rp240 triliun, kita akan tanya alasannya kenapa, karena 50% kita keberatan,” paparnya.
Sebelumnya di Bandung, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membuka wacana mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT) agar pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan untuk ditempatkan di SBN (Surat Berharga Negara) sebesar 50% bisa tercapai.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah selalu mendengarkan apa yang menjadi aspirasi dari serikat pekerja. Tapi, memang dibutuhkan kajian sekaligus kesepakatan mengenai perubahan dari aturan soal pencairan JHT saat ini.
"Kalau memang direvisi tentu pemerintah membuka diri terhadap kmungkinan itu. Karena secara prinsip semua tahu bahwa JHT itu merupakan program perlindungan bagi para pekerja saat mereka memasuki usia hari tua atau usia pensiun yang diterimanya secara gelondongan," katanya.
Masalahnya, selama ini masalah ketenagakerjaan di Indonesia masih menjadi isu sensitif. Maka akhirnya timbullah agar pencairan JHT menjadi lebih cepat. Tapi, apabila serikat pekerja berpikir lain dan meminta agar dikembalikan lagi ke skema sebelumnya, pemerintah membuka diri.
Skema JHT terkait dana pengelolaan BPJS yang sekitar 50% harus ditempatkan dalam bentuk investasi SBN atau skema investasinya jangka panjang. Sialnya, duit yang masuk jangka pendek dan menengah.
"Ini kan nggak nyambung. Harus diselesaikan dengan meninjau ulang. Tapi, saya minta komitmen seluruh presiden konfederasi, kalau memang mau dirubah menjadi 5 atau 10 tahun untuk menandatangani kesepakatan itu," ujarnya.