Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkop UKM: Pemda Telah Menerbitkan 196.393 IUMK

Jumlah Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang sudah diterbitkan oleh pemerintah daerah mencapai 196.393 Naskah. Adapun yang yang telah memiliki kartu BRI sebanyak 13.358 Kartu. Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Yuana Setiowati mengatakan capaian program IUMK tersebut karena mendapat respon sangat baik dari pemerintah daerah.
Salah satu kegiatan di sentra usaha kecil dan menengah bidang kerajinan/Ilustrasi-Bisnis
Salah satu kegiatan di sentra usaha kecil dan menengah bidang kerajinan/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com,JAKARTA- Jumlah Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang sudah diterbitkan oleh pemerintah daerah mencapai 196.393 Naskah. Adapun yang yang telah memiliki kartu BRI sebanyak 13.358 Kartu.

Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Yuana Setiowati mengatakan capaian program IUMK tersebut karena mendapat respon sangat baik dari pemerintah daerah.

“Perkembangan database IUMK setiap saat terus meningkat, dengan posisi data saat ini adalah, Perbup/Perwali yang telah terbit sebanyak 58 peraturan atau 50%  dari jumlah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sebanyak 514," kata Yuana, Senin (8/8/2016).

Yuana mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan upaya percepatan penerbitan IUMK dengan sosialisasi kepada semua dinas provinsi/kabupaten/kota, camat maupun Pendamping, dan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK).  Di samping itu, dilakukan pelatihan entri/input data IUMK kepada camat dan pendamping yang sudah menerbitkan IUMK.

“Namun, kegiatan ini baru terlaksana di beberapa lokasi disebabkan keterbatasan anggaran yang tersedia. Sedangkan di daerah baru sebagian yang mengalokasikan APBD untuk kegiatan sosialisasi peraturan penerbitan IUMK," kata jelasnya.

Dia mengemukakan pemerintah daerah menyambut kehadiran peraturan IUMK. Akan tetapi, program yang sudah dianggarkan dalam APBD tidak semua disetujui karena keterbatasan anggaran daerah.

“Sedangkan kebutuhan biaya dalam penerbitan IUMK memerlukan biaya pendampingan, blangko kertas IUMK, tinta printer, dan jaringan komunikasi online,” lanjut Yuana.

Yuana menegaskan Kemenkop tetap melanjutkan program IUMK pada 2017. Rencana Deputi Restrukturisasi Usaha adalah menyusun kegiatan penerbitan IUMK sebanyak 70.000 naskah dengan memantapkan penerbitan IUMK melalui sosialisasi kepada pemangku kepentingan.

Ada pun mekanisme pemberian IUMK adalah; (1) Penerbitan peraturan Bupati/Walikota untuk pendelegasian kewenangan kepada camat/lurah; (2) Camat/Lurah menerbitkan Naskah Izin Usaha Mikro dan Kecil; (3) Naskah IUMK diterbitkan 1 lembar dan paling lambat 1 (satu) hari kerja, tanpa dikenakan biaya retribusi dan/atau pungutan lainnya. (4) Data IUMK di input ke aplikasi database www.iumk.bri.co.id.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper