Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MONOPOLI DAN KARTEL: MK Minta Pemerintah Lindungi Peternak Unggas Mandiri

Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap investasi peternakan unggas berskala besar sehingga tidak menimbulkan praktik monopoli dan kartel yang dapat merugikan peternak unggas mandiri skala kecil-menengah.
Peternakan unggas/disnak.jabarprov.go.id
Peternakan unggas/disnak.jabarprov.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap investasi peternakan unggas berskala besar sehingga tidak menimbulkan praktik monopoli dan kartel yang dapat merugikan peternak unggas mandiri skala kecil-menengah.

Ketua Hakim MK, Arief Hidayat dalam pembacaan amar putusan terhadap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 18 Tahun 2009 menyampaikan praktik monopoli dan kartel tersebut bisa saja terjadi kalau pemerintah lengah mengawasi.

“Kejadian atau kekhawatiran demikian bisa terjadi karena lemahnya pengawasan di lapangan atau karena pemerintah tidak maksimal dalam melaksanakan peran dan kewajiban. UU mendorong masyarakat untuk mengusahakan budidaya ternak sekaligus melindungi peternak,” jelas Arief di Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Kamis pagi, MK memutuskan menolak mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI).

PPUI meminta aturan soal dibukanya investasi peternakan asing dan terintegrasi yang tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) untuk dicabut.

Adapun, PPUI menggugat UU 18/2009 karena UU tersebut dinilai untuk pertama kalinya membuka investasi perunggasan bagi asing. Saat ini, UU PKH terbaru adalah UU nomor 41/2014 yang hanya memuat aturan yang direvisi sehingga UU 18/2009 tetap digunakan dan menjadi acuan.

PPUI menilai sejak UU 18/2009 tersebut lahir, para pemodal asing di bisnis perunggasan kian menggurita. Menurut data yang dimiliki PPUI, pada 2009, jumlah peternak ayam mandiri masih 80.000 orang, namun sekarang jumlahnya tidak lebih dari 5.000 orang.

Hakim Arief mengungkapkan MK menilai fakta yang terjadi di lapangan tersebut bukan merupakan kesalahan pasal, namun hasil dari lemahnya pengawasan atau implementasi pasal atau norma.

Ketua Umum PPUI, Waryo Sahru menyampaikan pihaknya mengajukan revisi UU 18/2009 justru karena investasi peternakan dibuka bagi asing dengan merujuk pada UU tersebut.

UU Peternakan dan Keswan sebelumnya yaitu nomor 6 tahun 1967, menutup investasi unggas bagi pemodal asing.

“UU yang dulu itu orientasinya keadilan berusaha, kecukupan protein, dan ekspor. Kalau yang sekarang, hanya ketahanan pangan. Selama 42 tahun UU 6/1967 ada, peternak bisa hidup. Sekarang jumlah peternak mandiri hanya 5% dari total peternak yang ada,” ujar Waryo pada Bisnis.

Peternak mandiri saat ini berebut pasar becek dengan peternak mitra perusahaan besar dan perusahaan besar itu sendiri yang juga memasok ayam potong ke pasar. Karena diproduksi jauh lebih efisien, harga ayam potong yang diproduksi perusahaan bisa ditekan.

Sementara itu, peternak mandiri harus menjual ayamnya mengikuti harga ayam yang dijual perusahaan. Hal ini berakibat peternak mandiri mengalami kerugian karena mereka harus menjual ayam potong di bawah biaya pokok produksi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dara Aziliya
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper