Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan undang-undang yang mengatur sektor perkelapasawitan di Indonesia dapat segera diterbitkan pada Maret 2017 mendatang. Saat ini, RUU tersebut sedang tahap dalam penyempurnaan naskah akademik.
Anggota Komisi IV DPR RI yang juga merupakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo menyampaikan UU Perkelapasawitan pun telah masuk dalam Prolegnas 2016. Penerbitan UU itu dinilai mendesak, untuk melindungi komoditas strategis nasional tersebut.
”Kita jangan mau dibohongi negara maju yang mempropagandakan bahwa kelapa sawit merusak lingkungan. Kita lawan kampanye negatif itu, karena sawit adalah masa depan kita,” kata Firman, seperti keterangan tertulisnya yang diterima Bisnis, Senin (25/7/2016).
Firman memerinci salah satu poin penting di UU tersebut yaitu Indonesia akan memiliki badan pengatur komoditas sawit yang akan menangani aspek hulu hingga hilir komoditas strategis ini. Badan ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Firman mengatakan sawit telah memberikan kontribusi sedikitnya Rp300 triliun pada 2015, naik dari tahun sebelumnya Rp250 triliun, baik berupa devisa ekspor, pajak, maupun kontribusi lainnya.
"Lahan 1 hektare (ha) yang ditanami kedelai hanya menghasilkan 500 kg minyak nabati per tahun, sedangkan 1 ha yang ditanami sawit menghasilkan 4 ton minyak nabati per tahun, mereka takut sawit terus berkembang di Indonesia," kata Firman.