Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak tujuh orang teknisi pesawat udara mengajukan gugatan terhadap PT JAS Aero Engineering Services (JAE), melalui Pengadilan Negeri Serang Provinsi Banten karena diduga telah melanggar hak-hak karyawan. Ketujuh karyawan berprofesi sebagai teknisi perawatan pesawat tersebut a.l. Mahmudin, Yogie Setiawan, Rian Efendi, Budi Ellan Putra, Rico Rahmat Putra, Muhammad Surya Sjamsuddin dan I Wayan Yuliana
“Melalui PHI [Pengadilan Hubungan Industrial], kami menuntut keadilan dan hak-hak yang dirampas, yakni surat keterangan bekerja, sertifikat pelatihan dan uang jasa,” kata Mahmudin yang mewakili rekan-rekannya, dalam siaran pers, Minggu (24/07).
Bersama kuasa hukumnya Nico Silaban dari Hermini Oktavianus & Partners, Mahmudin mencatat bahwa perusahaan juga tidak membayar sepeser pun uang jasa para karyawan selama bekerja dengan total sebesar Rp614,92 juta. Padahal, lanjutnya, para karyawan yang mengajukan proses pengunduran diri tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni one month notice dan melewati proses exit clearence. Selain itu, mereka juga ternyata tidak dapat bekerja kembali di perusahaan lain sebagai teknisi perawatan pesawat karena tidak memiliki surat keterangan bekerja dan sertifikat pelatihan dari perusahaan sebelumnya, yakni JAE.
“Masa depan kami sebagai license aircraft engineer telah dirampas dan di-blacklist pihak JAE, sehingga kami dibuat tidak bisa bekerja di perusahaan lain,” ujar Mahmudin.
Dia mengungkapkan bahwa hal ini sangat berdampak bagi kondisi ekonomi dan psikologis keluarga. Pasalnya, dengan pekerjaan yang tidak jelas, anak dan istri mereka terpaksa harus berobat, dan melahirkan dalam kondisi seadanya.
Ke depannya, Mahmudin menuturkan akan mengadukan kondisi mereka kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri guna membantu kesulitan yang tengah dihadapi tersebut. “Sebagai perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki investor asing Singapura/SIAEC dan PT Cardig Aero Services, seharusnya JAE memenuhi semua hak-hak kami sesuai UU No.13/2003 pasal 162,” tuturnya.