Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsumen dan Penyedia Listrik Harus Sadar Hak dan Kewajiban

Konsumen maupun penyedia tenaga listrik harus sadar akan hak dan kewajibannya, sehingga kegiatan sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahaminya. Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Satya Zulfanitra.
Saluran Transmisi merupakan media yang digunakan untuk mentransmisikan tenaga listrik dari Generator Station/ Pembangkit Listrik sampai distribution station hingga sampai pada konsumer pengguna listrik. /pln.co.id
Saluran Transmisi merupakan media yang digunakan untuk mentransmisikan tenaga listrik dari Generator Station/ Pembangkit Listrik sampai distribution station hingga sampai pada konsumer pengguna listrik. /pln.co.id

Bisnis.com, JAKARTA--Konsumen maupun penyedia tenaga listrik harus sadar akan hak dan kewajibannya, sehingga kegiatan sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahaminya. Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Satya Zulfanitra.

Menurut Satya, berdasarkan undang-undang nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, pelaku usaha ketenagalistrikan wajib menyediakan tenaga listrik sesuai dengan standar mutu dan keandalan yang berlaku dan konsumen berhak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dia menjelaskan sejak diberlakukan tahun 2002 telah dilaksanakan perbaikan terhadap regulasi Tingkat Mutu Pelayanan PT PLN (Persero).

Sejak tahun 2014, sanksi pinalti 20% dari biaya beban atau rekening minimum diberlakukan untuk lima indikator yaitu lama gangguan, jumlah gangguan, kesalahan pembacaan kWh meter, kecepatan pelayanan perubahan daya, dan waktu koreksi rekening. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, jumlah konsumen yang mendapatkan kompensasi pada tahun 2014 adalah sebesar Rp. 90 Milyar untuk 18.7 juta konsumen, sedangkan pada tahun 2015 adalah sebesar Rp. 79 Milyar untuk 7,5 juta konsumen.

“Pemerintah berharap dengan semakin meningkatnya pelayanan PLN, maka jumlah pemberian kompensasi akan terus menurun, sehingga hal tersebut juga akan menguntungkan keuangan PLN, “ ungkap Satya seperti dikutip dalam situs resmi Ditjen Ketenagalistrikan, Minggu (24/7/2016). Peningkatan pelayanan oleh PLN disebut Satya tidak hanya menguntungkan konsumen akan tetapi juga menguntungkan PLN secara korporasi.

Dengan menyalurkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik berarti PLN mendapatkan penjualan listrik secara terus menerus dan tidak kehilangan penjualan akibat dari pemadaman listrik yang dirasakan oleh konsumen. Peningkatan pelayanan juga terkait dengan peringkat indikator getting electricity yang merupakan salah satu indikator pada ease of doing business Indonesia yang diharapkan semakin meningkat setiap tahun.

Satya menambahkan, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada konsumen dan meningkatkan kemudahan mendapatkan listrik, sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 08 tahun 2016 mulai 1 Januari 2017 jumlah indikator pinalti menjadi 6 indikator dengan tambahan indikator pinalti kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah. “Adapun besaran pengurangan tagihan listrik TMP menjadi 35% dari biaya beban/rekening minimum untuk pelanggan yang dikenakan Tariff Adjusment dan 20% dari biaya beban/rekening minimum untuk pelanggan tarif subsidi,” tambah Satya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper