Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah belum memutuskan kuota impor sapi siap potong menyusul dibukanya keran impor sapi siap potong seiring rencana Kementerian Pertanian merevisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan pemerintah membutuhkan waktu untuk mengukur kebutuhan sapi siap potong di masyarakat. Untuk itu, kementeriannya akan membahas lebih lanjut hal ini dengan Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan kementerian lainnya yang terkait.
“Belum [diputuskan jumlahnya],” ujarnya usai konferensi pers peluncuran IEU-CEPA di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (18/7/2016).
Lembong juga belum menyebutkan angka pasti atas kebutuhan jeroan di masyarakat. Dia hanya menyatakan permintaan di pasar sangat besar, baik dari industri maupun masyarakat umum terutama di kalangan masyarakat kelas bawah.
Pemerintah bakal terus menambah pasokan hingga harga mencapai tingkat yang memuaskan, baik untuk jeroan, daging umum, maupun secondary cut. Saat ini, harga dinilai belum sampai di level yang sesuai harapan pemerintah.
Seperti diketahui, UU Peternakan dan Kesehatan Hewan melarang importasi sapi siap potong. Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan revisi beleid tersebut sudah rampung dan siap ditandatangani untuk selanjutnya diajukan ke DPR.
Jika DPR menyetujui perubahan regulasi itu, maka selanjutnya Mentan akan mencabut Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.108/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong. Beleid ini merupakan aturan teknis penutupan kran impor sapi siap potong.
Mentan meyakini impor sapi siap potong akan menurunkan harga daging hingga 33% atau menjadi Rp80.000 per kilogram dari harga saat ini yang masih berkisar Rp120.000 per kilogram.