Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Cukai Hasil Tembakau Segera Naik, Pengusaha Merasa Terpukul

Pelaku usaha berpendapat kenaikan tarif cukai hasil tembakau dapat menggerus daya beli konsumen sekaligus memukul industri. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan pembenahan ekstensifikasi sumber cukai.nn
Kebun tembakau/Ilustrasi-Antara
Kebun tembakau/Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha berpendapat kenaikan tarif cukai hasil tembakau dapat menggerus daya beli konsumen sekaligus memukul industri. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan pembenahan ekstensifikasi sumber cukai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali memberi sinyal kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan dipercepat, menyusul kenaikan target penerimaan cukai hasil tembakau dalam APBNP 2016 menjadi sebesar Rp141,7 triliun.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan percepatan penyesuaian CHT dilakukan untuk mengejar tambahan target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 1,79 triliun dalam APBNP 2016. Berkaca pada 2015, penyesuaian tarif CHT diumumkan pada bulan Oktober 2015 dan tarif baru berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2016.

Dalam semester I/2016, setoran cukai ke kas negara anjlok 27,26% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, dengan kontribusi Rp43,72 triliun. Hal itu sejalan dengan merosotnya pemasukan negara dari CHT.

Realisasi penerimaan CHT sepanjang paruh pertama tahun ini sebesar Rp41,38 triliun atau 29,2% dari target Rp141,7 triliun di APBNP 2016. Angka ini turun 29,03% dari pencapaian periode yang sama tahun lalu, yakni Rp58,30 triliun.

Suhardjo, Sekretaris Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI) mengatakan, sampai saat ini belum jelas skema detil mengenai percepatan penyesuaian tarif cukai tembakau pada 2016 maupun dampaknya terhadap industri.

Tahun lalu, pemerintah menaikkan cukai rata-rata 11,19% dengan kenaikan tertinggi di segmen Sigaret Putih Mesin (rokok putih atau SPM) sebesar 16,47%. Sementara Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) mengalami kenaikan bervariasi, dengan segmen SKT mendapat pengerekan paling rendah.

Menurutnya, situasi industri rokok saat ini sedang sulit akibat kenaikan cukai. Kondisi itu terjadi karena Kementerian Keuangan panik target pencapaian belum terpenuhi.

"Tapi kalau dinaikan lagi dalam satu atau dua bulan ini akan membuat daya beli masyarakat menurun," ujarnya dalam siaran pers, Senin (18/7/2016).

Dia menambahkan, pertumbuhan industri untuk saat ini masih stagnan dan cenderung lesu. Hal ini merupakan dampak dari pemberlakuan PMK 20 tahun 2015 yang mewajibkan industri untuk membayarkan cukai di tahun berjalan, sehingga pada Januari setoran kosong.

Di sisi lain, volume produksi secara grafik belum terpenuhi. Bahkan kenaikan cukai menurutnya memperbanyak peredaran rokok ilegal.

Enny Sri Hartati, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengatakan, dalam memenuhi target penerimaan cukai pemerintah bisa fokus pada ekstensifikasi. Pasalnya, dalam ekstensifikasi pun banyak variabel yang harus dibereskan seperti administrasi dan tujuan pengenaan cukai.

Bila fokus kepada penambahan di industri hasil tembakau, menurutnya akan sangat sulit. Alasannya, industri tersebut sudah kelelahan mengejar target dari pemerintah.

"Awal mulanya karena PMK tahun lalu yang mewajibkan industri membayar 14 bulan untuk mencapai target, dan kondisi ini jadi terus-menerus terjadi untuk menutup kekosongan itu. Padahal kondisi industri sedang kurang baik," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper