Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelanjutan Izin Operasi Groundhandling Lion Air Diputuskan Akhir Juli

Kementerian Perhubungan baru akan memutuskan kelanjutan izin kegiatan operasi sisi darat atau ground handling PT Lion Air Group pada akhir Juli 2016, setelah proses verifikasi selesai dilakukan.
Lion Air/Antara
Lion Air/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan baru akan memutuskan kelanjutan izin kegiatan operasi sisi darat atau ground handling PT Lion Air Group pada akhir Juli 2016, setelah proses verifikasi selesai dilakukan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan Lion Air sebenarnya telah menyelesaikan seluruh rekomendasi dari Kemenhub, sebelum batas waktu 24 Juni 2016. “Hanya saja, untuk mendapatkan kembali izin operasi sisi darat, Lion Air perlu mendapatkan kembali sertifikat operasi dari Menteri. Mereka sudah mengajukan, dan saat ini masih diproses Direktur Bandar Udara,” katanya di Jakarta, Minggu (17/07).

Suprasetyo menjelaskan sertifikasi operasi merupakan salah satu syarat yang diwajibkan regulator agar izin kegiatan tata operasi sisi darat dari maskapai berlogo kepala singa merah itu tidak dicabut. Saat ini, Kemenhub masih melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait prosedur sistem operasi, peralatan, hingga ketersediaan dan kecakapan sumber daya manusia (SDM) dari PT Lion Air Group.

“Proses verifikasi sampai dengan diberikannya sertifikat operasi baru itu mungkin akan selesai akhir Juli 2016. Apalagi, para inspektur penerbangan Kemenhub saat ini tengah fokus mengawasi angkutan Lebaran,” tuturnya. Suprasetyo menegaskan apabila kegiatan tata operasi darat Lion Air ternyata belum memenuhi standar kelaikan Kemenhub, maka sanksi pencabutan izin kegiatan operasi sisi darat akan langsung dicabut. Adapun, persyaratan untuk mendapatkan sertifikat operasi sisi darat atau jasa terkait bandar udara tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 56/2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.

Seperti diketahui, Lion Air Group lolos dari pembekuan izin penanganan tata operasi darat mengingat investigasi yang dilakukan Kemenhub telah selesai, dan menemukan adanya empat keselahan prosedur yang dilakukan Lion Air. Kesalahan tersebut a.l. pertama, PT Lion Air Group telah memindahtangankan tanggung jawab pelayanan jasa penumpang kepada pihak ketiga PT Sari Indah, namu tidak dilakukan pengawasan secara baik. Kedua, PT Lion Group tidak melengkapi sarana komunikasi yang digunakan dalam kegiatan operasional sebagaimana diatur dalam standard operating procedure (SOP) PT Lion Air Group.

Ketiga, Lion Air Group selaku pemegang izin operasi jasa terkait, belum memenuhi ketentuan pengusahaan di bandara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 56/2015 tentang Pengusahaan di Bandara.

Keempat, PT Lion Air Group telah memiliki SOP penanganan ground handling, namun tidak dipahami dan tidak dijalankan oleh petugas operasional di lapangan, sehingga menyebabkan kesalahan operasional. Selain temuan, tim investigasi juga menyampaikan sejumlah rekomendasi a.l. perlunya melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap SOP penanganan tata operasi darat. Kemudian, evaluasi atas manajemen pengelola operasi darat dan memperkuat pengawasan SOP. Lalu, Lion Air tidak boleh menggunakan pihak lain dalam penanganan operasi darat, kecuali dengan perjanjian yang jelas dan tertuang dalam level of services agreement. Terakhir, Lion Air harus memberikan pelatihan kepada petugas penangan operasi darat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper