Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan RUU Minol Masih Berlangsung

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol antara Kementerian Perdagangan dan DPR masih berlangsung, di dalamnya termasuk pencantuman soal larangan dan penambahan golongan minuman beralkohol.
Karyawati menata produk minuman beralkohol di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (27/7)./Jibi-Dwi Prasetya
Karyawati menata produk minuman beralkohol di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (27/7)./Jibi-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA—Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol antara Kementerian Perdagangan dan DPR masih berlangsung, di dalamnya termasuk pencantuman soal larangan dan penambahan golongan minuman beralkohol.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan saat ini pembicaraan antara para pihak masih mengenai pemahaman minuman beralkohol secara umum. Menurut dia, pemerintah dan DPR masih berbeda pendekatan mengenai masalah larangan.

“Kami sepakat secara umum ada tiga poin yang diatur, yaitu pengendalian, pengawasan, dan larangan. Dari pemerintah inginnya larangan itu di belakang, tapi DPR inginnya dikedepankan,” tutur Srie usai halal bihalal Kemendag, Kamis (14/7/2016).

Selain itu, golongan minuman beralkohol akan bertambah dengan adanya golongan khusus untuk minuman yang memiliki kadar 55% ke atas. Selama ini, ada 3 golongan yaitu golongan A dengan kadar alkohol maksimal 5%, golongan B dengan kadar antara 5%-20%, dan golongan C dengan kadar di atas 20%. Lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) ini rencananya dilakukan dalam waktu dekat.

“Kami tunggu undangan [DPR]. Ini sudah Lebaran kan? Jadi, minggu-minggu depan lah,” tambah Srie. Dihubungi secara terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Minuman Beralkohol Arwani Thomafi menerangkan penambahan golongan dilakukan untuk mengakomodir produk yang ada di lapangan.

“Di lapangan kan ada, jadi kami kelompokkan semua,” ujarnya. Adapun agenda pembahasan selanjutnya adalah mengenai larangan, pengendalian, pengawasan, peran serta masyarakat, dan ketentuan pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper