Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Banten secara resmi menandatangani kepastian penetapan lokasi untuk Tol Serang—Panimbang sepanjang 84 km. Pembangunan tersebut dilakukan dalam tiga seksi yaitu, Seksi I (Serang-Rangkasbitung), Seksi II (Rangkasbitung-Bojong) dan Seksi III (Bojong-Panimbang).
Proyek jalan tol ini menelan investasi Rp10,8 triliun dengan membutuhkan tanah seluas kurang lebih 785 hektare. Ada empat wilayah yang akan dilewati yaitu Kota Serang, Kabupaten Serang, Lebak dan Pandeglang dengan rincian 14 Kecamatan, 48 Desa dan Kelurahan.
Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Kementerian PUPR Subagiono mengatakan, penetapan lokasi pembangunan tol Serang-Panimbang merupakan rencana awal untuk percepatan proses tahapan selanjutnya. Jika proyek ini bisa terealisasi dengan cepat maka akan terjadi konektivitas di wilayah selatan terutama menuju KEK Tanjung Lesung.
“Proyek ini prioritas dari Bapak Jokowi. Semoga proses pembebasan lahan dan pelelangan segera selesai,” katanya Rabu (29/6/2016)
Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Wahyu Utomo menambahkan, Pihaknya sudah melaporkan ke Menteri perekoniman, bahwasanya Menteri menginginkan penetapan lokasi ini menjadi sangat penting dan meminta penyelesaiannya ditarget pada tahun 2018.
“Kami berharap tahun ini mendapatkan investor dan proses pengadaan tanah cepat selesai karena dana sudah disiapkan oleh pemerintah. Sekali lagi saya berharap kerja sama disini bisa dipercepat karena akan sangat berdampak positif pada perekonomian di wilayah selatan,” tambahnya.
Gubernur Banten Rano Karno mengatakan lewat Pembangunan Tol Serang-Panimbang ini merupakan komitmen Presiden Joko Widodo dalam mempercepat pembangunan di Provinsi Banten. Tol ini akan mendukung pariwisata di kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung dan Taman Nasional Ujung Kulon juga mengatasi disparitas wilayah utara dan selatan banten.
“Pembangunan jalan yang selama bertahun-tahun hanya menjadi impian, hari ini harus diwujudkan sebagai sebagai kenyataan,” ucapnya
Menurutnya dengan penetapan lokasi pembangunan tol Serang-Pandeglang merupakan bagian dari tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana diamanatkan UU No. 2/2012 dan Perpres 71/2012 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan perpres No. 148/2015.
“Dua belas proyek nasional di banten menjadi ruh awal apa yg kita sepakati bersama. Saya yakin kepala daerah yang terlewati bisa membantu pembebaan lahannya. Saya juga mohon kepada Kepala Desa, Lurah, Camat dan terutama masyarakat dapat membantu proses ini. Kalo ada yag menghambat bisa terancam batal, maka dari itu saya minta semuanya bersinegri,” kata Gubernur.
Dengan selesainya penetapan lokasi pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang, Gubernur berharap segera dapat dilanjutkan tahapan selanjutnya yaitu tahap pelaksanaan oleh Kementrian PUPR dan Kanwil BPN Provinsi Banten.