Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Plastik Memacu Inflasi

Salah satu asosiasi pengusaha menyatakan keberatan terhadap pengenaan cukai pada kemasan plastik karena dapaf memacu inflasi dan berdampak negatif
Kantong plasti./Ilustrasi-pranaindonesia.wordpress.com
Kantong plasti./Ilustrasi-pranaindonesia.wordpress.com

Bisnis.com, JAKARTA--Satu asosiasi pengusaha menyatakan keberatan terhadap pengenaan cukai pada kemasan plastik karena dapat memacu inflasi dan berdampak negatif pada industri.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPPMI) Adhi Lukman mengatakan, pengenaan cukai pada plastik kemasan minuman tidak tepat lantaran dapat memberikan banyak dampak negatif. Satu di antaranya ialah kenaikan harga minuman berpotensi memacu inflasi.

Dari hasil penelitian yang melibatkan perguruan tinggi, pengenaan cukai ini justru merugikan pemerintah sekitar Rp500 miliar per tahun. Selain itu, industri di Indonesia terutama industri plastik akan terganggu, ujarnya dalam siaran pers, Kamis (30/6/2016)

Menurutnya, negara lain juga tidak menerapkan ketentuan serupa karena berpotensi memukul investasi di sektor perplastikan.

Menanggapi, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan bahwa kebijakan pengenaan cukai plastik tidak akan mengganggu industri. Pasalnya, saat ini di tingkat konsumen juga dikenakan Rp200 saat belanja menggunakan kantong plastik.

Saat ini juga kan konsumen sudah dikenakan Rp.200 kalau belanja menggunakan kantong plastik. Tidak ada komplain sejauh ini. Tarif cukai yang akan dikenakan pada kemasan plastik juga kecil. Seharusnya tidak akan ada gangguan dari industri, tuturnya.

Pemerintah berharap pengenaan cukai terhadap botol plastik mampu mengendalikan konsumsi plastik di Indonesia sekaligus menambah penerimaan negara dari pos cukai. Dalam APBNP 2016, pemerintah sudah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp1 triliun dari objek cukai baru.

Pemerintah secara resmi telah menaikkan target pendapatan cukai Rp1,89 triliun dalam APBNP 2016 menjadi Rp148,09 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp146,43 triliun dalam APBN.

Angka tersebut sama dengan besaran usulan kenaikan target cukai yang diusulkan pemerintah dalam Rancangan APBNP 2016, sehingga tidak ada revisi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pembahasannya.

Dalam rangka mencapai target penerimaan perpajakan, pemerintah dengan dukungan DPR akan menjalankan kebijakan tax amnesty, ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak, serta kepabeanan, dan cukai, kata Bambang.

Secara rinci, bendahara negara berharap dapat meraup Rp141,7 triliun dari penjualan pita cukai hasil tembakau (CHT) sampai akhir tahun. Angka dalam APBNP 2016 itu lebih tinggi Rp1,89 triliun dibandingkan target yang tercantum dalam APBN sebesar Rp139,81 triliun.

Naiknya target pendapatan CHT sekaligus mengompensasi penurunan target cukai minuman beralkohol yang menjadi Rp5,23 triliun, atau setara 18,9% dari target APBN yaitu Rp6,45 triliun. Penurunan target cukai minuman beralkohol sebagai dampak dari efektifnya pengendalian distribusi dan penjualan minuman beralkohol, jelas Bambang.

Pemerintah saat ini sedang mengkaji wacana ekstensifikasi barang kena cukai, salah satunya adalah pengenaan pajak terhadap botol atau kemasan plastik berisi minuman. Pasalnya, kemasan plastik dianggap sebagai salah satu pencemar lingkungan yang perlu dikendalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper