Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Amnesty Diharapkan Jadi Angin Segar Buat Peritel

Peritel mengharapkan UU Tax Amnesty yang baru disahkan dapat menjadi angin segar di tengah lesunya daya beli masyarakat.
Gerai ritel/Ilustrasi
Gerai ritel/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Peritel mengharapkan UU Tax Amnesty yang baru disahkan dapat menjadi angin segar di tengah lesunya daya beli masyarakat.

Corporate Communication General Manager PT Trans Retail Indonesia Satria Hamid menyatakan tax amnesty adalah keputusan yang tepat saat ini. “Kami menyadari dan mengalami daya beli belum pulih. Mudah-mudahan bisa beri angin segar,” tuturnya kepada Bisnis, Selasa (28/6/2016).

Namun, Satria menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur serta implementasi di lapangan.

Trans Retail menyebutkan realisasi penjualan selama masa Ramadan tahun ini lebih baik ketimbang bulan puasa 2015. Dia berharap pengampunan pajak dapat membantu mendorong berlanjutnya kenaikan kinerja perusahaan hingga awal tahun depan.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengharapkan UU tersebut bisa berdampak besar terhadap kondisi makro ekonomi Indonesia.

Diharapkan nantinya akan ada pengalihan alokasi penggunaan dana sehingga dapat mendorong perkembangan di sektor lain, termasuk sektor ritel. “Memang tidak bisa mendadak, tapi secara psikologis bisa membantu,” ujarnya.

Tutum mengaku belum bisa memprediksi seberapa besar pengaruhnya terhadap sektor ritel karena mesti mengkaji petunjuk pelaksanaannya lebih dulu. Namun, dia meyakini beleid tersebut akan memberikan dampak signifikan bila sosialisasi dan implementasinya dilakukan secara serius.

Aprindo menyatakan sektor ritel menunjukkan kenaikan kinerja sekitar 10% pada semester I/2016, lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya single digit. Khusus selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri, peningkatan penjualan sudah mencapai lebih dari 10% dibandingkan hari-hari biasa.

Tetapi, sebagian masyarakat dan pelaku usaha masih tetap wait and see melihat kondisi ekonomi sembari menunggu langkah pemerintah. “Kalau tax amnesty sesuai rencana, bisa double digit lagi sampai akhir tahun,” tukas Tutum.

UU Tax Amnesty alias UU Pengampunan Pajak telah diketok oleh DPR, kemarin. Lewat regulasi tersebut, wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori yakni bagi usaha kecil menengah (UKM), bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper