Bisnis.com, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemkot kini sudah punya Dewan Pengawasan RSUD, ke depan pelayanannya harus semakin optimal dan memenuhi keinginan masyarakat,” kata Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah di Tangerang, Selasa (28/6/2016).
Menurutnya, pembentukan Dewan Pengawas RSUD tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Seiring dengan kompleksitas peyakit yang ada, dirinya mengungkapkan keberadaan peralatan-peralatan yang sudah tersedia dapat dimaksimalkan melalui keberadaan dewan pengawas ini.
Selain mengawasi dan melakukan pembinaan, keberadaan dewan pengawas juga diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, pengembangan jangkauan pelayanan, serta peningkatan kemampuan kemandirian rumah sakit.
Hal ini tentunya sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit, khususnya pasal 56 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.