Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bakal memanfaatkan pendapatan cukai kemasan plastik yang diprediksi mencapai Rp1 triliun untuk membangun industri daur ulang sampah.
Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sudirman mengatakan hasil dari cukai kemasan plastik tersebut akan digunakan untuk pembangunan industri daur ulang.
Dia menjelaskan cukai kemasan plastik bakal dikenakan bagi produk-produk yang tidak bisa didaur ulang. “Cukai nanti dikembalikan untuk membangun industri daur ulang. Tapi belum tahu formatnya seperti apa. Begitu, Peraturan Pemerintah sudah ditanda tangani, pemberlakuan ini langsung jalan,” katanya kepada Bisnis, Rabu (22/6).
Dia mengungkapkan setiap perusahaan bertanggung jawab terhadap produk kemasan yang diproduksi, sesuai dengan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sebelumnya Dirjen Bea dan Cukai merencanakan pemberlakukan cukai bagi kemasan plastik maksimal Rp200 per lembar serta memberikan insentif bagi industri yang didukung sistem daur ulang yang ramah lingkungan.
Bahkan disebutkan penerimaan pendapatan negara bisa mencapai Rp1 triliun untuk perbaikan sistem lingkungan hidup.
Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan Triyono Prijosoesilo mengatakan pemberlakuan cukai untuk plastik kemasan botol sebesar Rp200 akan berdampak pada pembulatan harga yang memengaruhi kenaikan harga.
“Memang sangat bergantung pada tiap kategori produk. Tapi harga di pasar bakal lebih karena tidak mungkin belakangnya harga Rp200, pasti ada pembulatan. Sepertinya kecil, tapi pasti akan meningkatkan harga di lapangan,” katanya.
Triyono menilai insentif tersebut tidak relevan karena sistem pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab produsen dan konsumen.
“[Pengelolaan] sampah itu lebih ke arah perilaku. Yang utama edukasi pada konsumen bagaimana mengolah sampah plastik, kantong plastik, dan kaleng. Pemerintah perlu menyiapkan infrastrukturnya.”