Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Importir Minuman Tagih Janji Tarif Bea Masuk

Rencana pemerintah menurunkan tarif bea masuk minuman mengandung ethil alkohol atau MMEA ditagih oleh para importir dan distributor karena diyakini bisa menekan angka peredaran minuman ilegal di pasaran.
Karyawati menata produk minuman/Jibi-Dwi Prasetya
Karyawati menata produk minuman/Jibi-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA- Rencana pemerintah menurunkan tarif bea masuk minuman mengandung ethil alkohol atau MMEA ditagih oleh para importir dan distributor karena diyakini bisa menekan angka peredaran minuman ilegal di pasaran.

Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI) Agus Silaban mengatakan pihaknya sudah lama mendengar informasi rencana pemerintah untuk menurunkan tarif bea masuk MMEA. Karena itu, dia berharap agar pemerintah segera mengeksekusi rencana tersebut.

“Logikanya, impor ilegal terus terjadi karena permintaan pasar tinggi namun tarif bea masuk mahal karena itu para importir ilegal selalu mencari cara untuk memasukkan barang-barang mereka. Jika tarif bea masuk lebih rendah, maka orang akan memilih untuk mengimpor secara legal,” ujarnya di sela kegiatan pemusnahan barang sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Senin (20/6).

Dia mengatakan di beberapa negara, mekanisme pengurangan tarif bea masuk untuk importasi MMEA sudah terbukti mampu menekan angka penyelundupan minuman ilegal. Asosiasi itu, katanya, telah melakukan studi ke Malaysia yang sukses menekan angka penyelundupan dengan cara menurunkan tarif bea masuk.

“Jadi upaya untuk menekan penyelundupan dengan cara menurunkan tarif bea masuk sudah terbukti dan tidak perlu disangsikan lagi,” tambahnya.

Menurutnya, keberadaan minuman impor ilegal jelas merugikan para anggota asosiasi karena bisa merusak harga pasar. Di samping itu, para importir legal juga harus menanggung beban biaya pajak dan bea masuk.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi tidak memungkiri bahwa kebijakan fiskal tertentu bisa menekan angka penyelundupan MMEA. Selain itu, persoalan perizinan dan kuota serta pengawasan fisik juga bisa menjadi instrumen untuk mencegah peredaran minuman ilegal.

Untuk kebijakan fiskal dalam hal ini pengurangan tarif bea masuk impor MMEA, menurutnya pasti akan ditinjau kembali oleh pemerintah hingga tercapai titik temu baik produksi dalam negeri, permintaan pasar.

“Yang penting saat ini kita harus berkomitmen untuk mengantisipasi peredaran minuman keras yang ilegal, baik yang diproduksi di luar negeri maupun di dalam negeri sehingga produk-produk legal akan lebih diserap oleh pasar,” ungkapnya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya telah mengisyaratkan bahwa akan ada penyesuaian tarif bea masuk impor MMEA sebagai upaya untuk menekan maraknya penyelundupan minuman beralkohol.

“Saat ini situasi yang tidak ideal ketika kita memiliki struktur tarif impor tapi terjadi peningkatan pengiriman secara ilegal sehingga volumenya tidak terkontrol dan tidak ada pemasukan bagi negara,” tambahnya.

Karena itu, kata dia, idealnya perlu ada perubahan yang mendasar baik berupa tarif bea masuk dan cukai, maupun kuota impor sehingga pengiriman ilegal itu bisa memberikan pemasukan bagi negara secara signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper