Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IZIN KAPAL BAGAN: Nelayan Sumbar Dapat Kelonggaran

Pemerintah memberikan kelonggaran kepada nelayan Sumatra Barat berupa penundaan pelaksanaan Permen KP No.42/2014.
Nelayan tradisonal/Reuters-Darren Whiteside
Nelayan tradisonal/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah memberikan kelonggaran kepada nelayan Sumatra Barat berupa penundaan pelaksanaan Permen KP No.42/2014 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengatakan sudah dibahas bersama Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perhubungan soal pengecualian tersebut.

“Karena Permen ini sifatnya nasional, tidak bisa dicabut secara paripurna. Jadi penerapannya dibuat pengecualian untuk wilayah Sumbar,” ujarnya, Jumat (17/6/2016).

Menurutnya, dari pertemuan tersebut disepakati empat poin, yakni pertama, pemerintah memberikan kelonggaran berupa penundaan Permen KP No.42/2014 itu di Sumbar.

Kedua, kapal –kapal yang disita untuk dilepaskan dan nelayan dengan kapal bagan lebih dari 30 GT diizinkan menangkap ikan dengan tetap diwajibkan memperhatikan pelestarian lingkungan hidup, terumbuh karang, dan ketentuan lainnya yang sudah ada lebih dahulu.

Ketiga, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengeluarkan surat edaran menteri untuk menampung hal – hal yang terkait izin melaut kapal bagan.

Keempat, Dirjen di lingkup KKP akan menyusun rancangan peraturan agar pengurusan surat izin penangkapan ikan (SIPI) kapal 30 GT ke atas, tidak lagi harus ke pusat, tetapi bisa diurus di provinsi melalui Dinas KKP provinsi ataupun UPT KKP di provinsi.

Irwan mengharapkan dengan kebijakan pemerintah tersebut, nelayan bisa kembali melaut dengan tenang. Namun, tetap mematuhi ketentuan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan.

“Dengan hasil ini, para nelaan sudah bisa melaut. Pesan kami, nelayan juga harus menjaga lingkungan hidu tetap baik, sehingga bisa menjaga niat baik dan amanat dari kementerian,” katanya.

Sebelumnya, sekitar 2.000 nelayan kapal bagan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Sumbar menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumbar dan DPRD Sumbar menuntut pemerintah mencabut kebijakan perizinan SIPI dan membatalkan Permen KP No.42/2014.

“Kami menyampaikan aspirasi nelayan. Kapal bagan adalah alat tangkap tradisional, jangan disamakan dengan kapal modern,” kata Azwardi, salah satu pimpinan aksi tersebut.

Menurutnya, pemerintah harus memberikan spesifikasi kapal dengan tidak memasukkan kapal bagan dalam kategori kapal tangkap modern.

Aksi tersebut menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah a.l supaya memperhatikan nasib nelayan bagan, melegalkan kapal bagan, member kebabasan kepada nelayan kapal bagan untuk menangkap ikan, dan melepaskan kapal bagan nelayan yang ditangkap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper