Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkasa Pura II Usulkan ‘Airport Tax’ di 5 Bandara Naik

PT Angkasa Pura II mengajukan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara terhadap lima bandara kepada Kementerian Perhubungan, seiring dengan rampungnya perbaikan di bandara-bandara tersebut.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II mengajukan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara terhadap lima bandara kepada Kementerian Perhubungan, seiring dengan rampungnya perbaikan di bandara-bandara tersebut.

Kelima bandara itu antara lain Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Sultan Thaha Jambi, Supadio Pontianak, Depati Amir Pangkal Pinang dan Husein Sastranegara Bandung.

Direktur Pengembangan Bisnis dan Komersial PT Angkasa Pura II Faik Fahmi mengatakan, penyesuaian tarif PJPPU atau Passenger Service Charge (PSC) yang diajukan Angkasa Pura II, dihitung berdasarkan harga pokok dan margin sekitar 10%.

“Tetapi kan implementasi tarifnya itu berdasarkan persetujuan dari Kemenhub, selaku regulator. Kalau ternyata memang lebih kecil dari usulan kami, yah tetap harus kami terima,” katanya di Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Salah satu tarif  PSC yang telah disesuaikan, namun tidak sesuai usulan Angkasa Pura II seperti Terminal 1 dan Terminal 2 Soekarno-Hatta. Angkasa Pura II mengusulkan tarif PSC baru untuk kedua terminal tersebut sebesar Rp75.000.

Namun, Kemenhub hanya memberikan penyesuaian tarif PSC terhadap masing-masing terminal sebesar Rp50.000 dan Rp60.000. Adapun, tarif PSC tersebut sudah berlaku pada 1 April 2016 yang lalu.

Faik menyebut, bahwa Angkasa Pura II mengusulkan tarif PSC untuk Terminal 3 Ultimate sebesar Rp125.000,00. Sayangnya, dia tidak menyebut usulan tarif PSC baru untuk empat bandara lainnya.

“Nunggu persetujuan dari sana saja deh [Kemenhub]. Kalau dari kami sih sudah mengajukan usulan penyesuaian tarif PSC itu sebulan yang lalu, cuma memang prosesnya ini masih menunggu verifikasi dari Kemenhub,” tuturnya.

 Berlaku Secepatnya

Pria yang pernah bekerja di PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) itu juga berharap bahwa penyesuaian tarif PSC yang baru itu dapat segera berlaku secepatnya, atau ketika bandara dengan fasilitas yang baru itu sudah mulai beroperasi.

Seperti diketahui, airport tax atau Passenger Service Charge (PSC) adalah biaya yang dibebankan oleh pengelola bandara kepada penumpang yang menggunakan jasa bandara, yakni jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas bandara tersebut.

Saat ini, pembayaran PSC disatukan dengan tiket penumpang angkutan udara. Hal itu tertuang dalam Perdirjen Perhubungan Udara No. KP 12/2015 tentang pembayaran PSC disatukan dengan tiket penumpang pesawat udara.

Dalam Perdirjen Perhubungan Udara tersebut juga disebutkan jika besaran passenger PSC itu sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan pemerintah, melalui peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Sultan Thaha Jambi Achmad Syahir mengatakan penyesuaian tarif PSC merupakan hal yang wajar, mengingat pelayanan bandara sudah semakin membaik.

“Penyesuaian PSC merupakan konsekuensi dari peningkatan layanan, dan itu juga untuk menutupi investasi yang dikeluarkan pengelola bandara dalam menyediakan fasilitas bandara yang lebih baik kepada pengguna jasa,” ujarnya.

Fasilitas

Achmad mencontohkan beberapa fasilitas yang kini sudah disediakan pengelola Sultan Thaha antara lain seperti eskalator, lift, self check-in, dan garbarata. Adapun, penyesuaian tarif PSC juga bakal berdampak terhadap kinerja keuangan bandara.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kenaikan tarif PSC di sejumlah bandara bisa diterima, apabila standar minimum pelayanan publik di bandara benar-benar meningkat.

“Jadi jangan hanya menaikkan tarif PSC saja, tetapi mutu dari standar pelayanan itu tidak jelas, baik dari infrastruktur, informasi, transportasi bandara dan lain sebagainya. Prioritaskan itu dulu baru menaikkan tarif PSC,” katanya.

Tulus menuturkan, kenaikan tarif PSC sebenarnya tidak banyak berpengaruh terhadap minat penumpang dalam menggunakan jasa angkutan udara. Pasalnya, rata-rata pengguna jasa angkutan udara sudah memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper