Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta para pengusaha angkutan barang untuk mengantisipasi larangan operasional yang pemerintah keluarkan selama masa angkutan lebaran tahun ini pada H-5 s/d H+3.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar menuturkan, surat edaran menteri perhubungan mengenai larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang merupakan hasil rapat kordinasi yang lebih mementingkan masyarakat umum yang akan melakukan perjalanan mudik.
“Dalam setiap tahun ada kebijakan tentang larangan operasional harusnya sudah juga sama-sama antisipasi,” kata Pudji, Kamis (9/6/2016) malam.
Dia menambahkan sebenarnya pemerintah tidak melarang semua angkutan barang untuk beroperasi pada periode tersebut. Dia menuturkan angkutan barang dapat beroperasi pada H-5 sampai dengan H+3.
Hanya saja, dia mengingatkan kendaraan angkutan barang yang dapat beroperasi pada periode itu adalah kendaraan yang memiliki sumbu kurang dari 2.
“Coba berpikir sesekali tidak melulu seorang pengusaha angkutan barang. Berpikir lebih komprehensif, seandainya saya jadi pelaku mudik,” katanya.
Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengingatkan, apabila kendaraan angkutan barang beroperasi dan menimbulkan kemacetan, semua pihak akan mengalami kerugian.
Dia menuturkan, baik masyarakat yang melakukan perjalanan mudik atau pun pengusaha angkutan barang harus mengeluarkan biaya yang lebih besar apabila terjadi kemacetan. Menurutnya, pemerintah mengeluarkan SE dari jauh-jauh hari agar para pelaku usaha bisa mengantisipasinya.
Wakil Ketua Bidang Distribusi dan Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman menyayangkan keputusan pemerintah untuk melarang truk beroperasi selama 10 hari pada masa angkutan lebaran kali ini.
Lamanya waktu pelarangan tersebut, dia menuturkan, sama dengan pelarangan operasi angkutan barang yang terjadi pada masa angkutan lebaran tahun lalu.
“Merupakan sebuah kemunduran karena urat nadi perekonomian ditutup selama itu. Pemerintah khsusnya kemenhub seyogyanya tahu larangan truk dan akibat-akibat yang ditimbulkannya,” ujar Kyatmaja, Jumat, (10/6).
Selain itu, dia menambahkan, para pengusaha berharap Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi ke aparat penegak hukum mengenai truk-truk apa saja yang boleh melintas pada periode tersebut.