Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGENAAN PPN 10%: Harga Unggas Diprediksi Terkerek

Keputusan pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% sejumlah bahan baku pakan ternak diyakini akan secara langsung mengerek harga komoditas tersebut di tingkat konsumen.
Peternak unggas kecil/Ilustrasi
Peternak unggas kecil/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% sejumlah bahan baku pakan ternak diyakini akan secara langsung mengerek harga komoditas tersebut di tingkat konsumen.

Pengenaan PPN sebesar 10% tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Dalam lampiran PMK tersebut, ada 12 bahan baku pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN 10%. Ketua Umum Asosiasi Produsen Pakan Indonesia (APPI) Sudirman menyampaikan pengenaan PPN pada bahan baku selain yang tercantum di lampiran, akan mengerek harga pakan yang didistribusikan ke peternak kecil.

“Pengenaan PPN ini akan berdampak pada kenaikan harga pakan. Dari perhitungan kami, harganya bisa naik 6% atau sekitar Rp400 dari posisi saat ini. Kami sudah menyurati Menteri Pertanian untuk dapat melengkapi daftar bahan baku yang tidak kena PPN,” kata Sudirman di Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Sudirman menjelaskan tubuh PMK tersebut belum sempurna karena pemerintah hanya mencantumkan bahan baku pakan yang dibebaskan dari pengenaan PPN namun tidak mencantumkan daftar bahan baku yang dikenakan PPN sehingga ada bahan baku yang signifikan pemasukannya namun tetap dikenai PPN.

Dalam Pasal 7 beleid PMK tersebut, pemerintah menetpkan aturan PPN mulai dikenakan sejak 8 Januari 2016 lalu. Kendati demikian, Sudirman menyampaikan pengenaannya masih belum menyeluruh namun sejumlah otoritas pajak mulai mengutip PPN dari produsen pakan yang mengimpor bahan baku.

Sudirman mengatakan pihaknya telah menyurati Menteri Pertanian beberapa kali untuk mengajukan penetapan bahan baku pakan yang bebas PPN. Kendati demikian, belum ada balsan resmi dari kementerian tersebut.

Dalam pasal 5 PMK 267/2015, pemerintah menyebut dapat menarik kewajiban pengenaan PPN pada bahan pakan asal impor namun harus melalui ketetapan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

“Kami sudah menulis surat ke Pak Mentan [Mentan Amran Sulaiman] Menurut UU PPN, pakan ternak itu kan bebas PPN karena merupakan barang strategis,” jelas Sudirman. Dia mengatakan pihak asosiasi produsen tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan aturan tersebut.

Adapun, pelaku industri pakan ternak telah menyusun sedikitnya 32 bahan baku pakan yang seharusnya dibebaskan dari pengenaan PPN. Sementara itu, Ketua Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) Herry Dermawan menyampaikan pengenaan PPN pada bahan baku pakan ternak akan membenai peternak rakyat, meningat 75% dari biaya yang dikeluarkan peternak dialokasikan untuk pakan.

“Kalau biaya pakan nambah Rp400 per kilogram, berarti biaya produksi kami naik sekitar 1,6 kali lipat karena butuh 1,6 kilogram pakan untuk 1 kilogram ayam. Kebijakan ini bertentangan dengan keinginan pemerintah untuk menurunkan harga daging ayam,” jelas Herry.

Dia meminta pemerintah untuk membantu peternak kecil terutama dengan menanggung pengenaan PPN tersebut. Bisnis mencatat sebelumnya PMK 267/2015 pun mencuatkan persoalan karena mengenakan PPN 10% pada setiap perpindahan ternak di dalam negeri dan pemasukan ternak dari dalam negeri. Seolah mengakui kesilapan tersebut, pemerintah merevisi lampiran beleid tersebut.

Setelah disahkan pada 31 Desember 2015, pemerintah akhirnya mengubah lampiran soal pengenaan PPN pada ternak dengan menerbitkan PMK No. 5/2016 yang kemudian disahkan kembali pada 26 Januari 2016. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper