Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Bentuk BUMN Holding Pangan

Pemerintah diminta membentuk holding badan usaha milik negara di bidang pangan sebagai mitra Badan Pangan Nasional guna menjamin pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok.
Menteri BUMN Rini Soemarno/Antara
Menteri BUMN Rini Soemarno/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta membentuk holding badan usaha milik negara (BUMN) di bidang pangan sebagai mitra Badan Pangan Nasional guna menjamin pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok.

Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Ismed Hasan Putro menilai saat ini tata kelola pangan nasional masih bersifat sporadis. Semestinya, kata dia, pemerintah menyiapkan penanganan dari hulu ke hilir.

“Saya usulkan pemerintah membentuk BUMN holding pangan. Dia nanti yang mengatur dan mendistribusikan sehingga bisa menjaga harga pangan,” katanya dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (4/6/2016).

Ismed menambahkan, BUMN tersebut akan berkerja bersama dengan Badan Pangan Nasional (BPN). Perusahaan pelat merah dinilai akan lebih lincah bergerak bila sewaktu-waktu digerakkan pemerintah mengatasi gejolak harga seperti terjadi menjelang bulan puasa.

“Tidak hanya dari sisi produksi dan distribusi, tapi juga mengendalikan pupuk yang di pasar sering menghilang,” kata mantan bos PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) ini.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi IV DPR  Daniel Johan mengungkapkan parlemen masih menanti janji pemerintah untuk membentuk Badan Pangan Nasional. Ketika lembaga baru itu terbentuk, dalam bayangan dia, Perum Bulog bukan lagi berstatus badan usaha.

“Tidak bisa BUMN. Kalau BUMN itu seperti PT Berdikari dan PT Pertani yang berorientasi profit. Tapi Bulog harus seperti pertama kali didirikan Presiden Soeharto yakni lembaga stabilisator harga,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Badan Pangan Nasional merupakan amanat UU No. 126/2012 tentang Pangan. Lembaga itu akan melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang pangan. Otoritas tersebut dapat menginstruksikan Bulog untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi pangan.

Klausul dalam beleid itu memerintahkan Badan Pangan Nasional harus terbentuk paling lambat 16 November 2015 lewat peraturan presiden. Namun, hingga lewat batas waktu, lembaga tersebut masih belum terbentuk.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper