Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda DKI: Pemerintah Harus Pertegas Regulasi Perpajakkan Angkutan Online

Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta mengimbau pemerintah agar segera memberikan ketegasan terkait regulasi perpajakkan bagi angkutan darat berbasis aplikasi.
Ilustrasi./.
Ilustrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta mengimbau pemerintah agar segera memberikan ketegasan terkait regulasi perpajakkan bagi angkutan darat berbasis aplikasi.

Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat Provinsi DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menyatakan penyelesaikan masalah aplikasi transportasi oleh pemerintah belum menyentuh substansi penting terkait perpajakkan dan kewajiban transparansi nilai transaksi.

“Misalnya, selama ini sudah ada 100 transaksi dari aplikasi tersebut apakah uangnya masuk ke Indonesia? Pemerintah harus menegaskan hal tersebut,” ungkap Shafruhan kepada Bisnis, Kamis (2/6/2016)

Adapun sejumlah perangkat aturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan transportasi berbasis aplikasi di antaranya Undang-Undang Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal Asing, Keputusan Presiden Nomor 90/2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, PP Nomor 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Menurut Shafruhan sekalipun transportasi berasis aplikasi itu memiliki kewenangan sendiri dalam mengatur tarif sesuai kesepakatan bersama dengan konsumen, perlu ada transparansi kepada pemerintah terkait sikluas subsidi yang diberlakukan. Selain itu, pemerintah juga perlu menerima laporan secara berkala terkait jumlah transaksi yang dilakukan dalam aturan Undang-Undang Perpajakkan.

“Kalau mereka [aplikasi transportasi] membuat program tanpa sepengetahuan pemerintah, lantas apa tindakan pemerintah? Harus ada transparansi terkait integrasi transaksinya sepertinya apa? Kalau dia berbentuk kendaraan sewa ada PPN [Pajak Pertambahan Nilai] 10%, apakah pernah mereka membuat laporan pajaknya?” ungkap Shafruhan.

Menurut Shafruhan transparansi transaksi harus dipantau oleh pemerintah setelah pengurusan perizinan badan usaha. Hal ini mengingat transaksi di aplikasi transportasi ada yang menggunakan mekanisme pembayaran elektrik dengan kartu kredit.

Pengawasan transaksi dipandang sangat penting guna mencegah pengaliran hasil transaksi ke luar negeri. Tak hanya itu data pengemudi juga perlu diperbaharui sebagai pengukur tingkat penyerapan tenaga kerja dalam sektor informal tersebut.

Dia menyatakan di Jabodetabek saat ini ada 62.000 angkutan darat untuk penumpang dan khusus untuk taksi memiliki jumlah sekitar 40.000 unit. “Satu armada itu ada dua pengemudi, total 40.000 unit maka total tenaga kerja kami ada sekitar 80.000 sampai 85.000 orang,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper