Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Dorong Peningkatan Konsumsi Susu Lewat Insentif

Kementerian Perindustrian mendorong peningkatan konsumsi susu per kapita melalui pemberian insentif bagi industri pengolah susu seperti Greenfields.
Konsumsi susu/Istimewa
Konsumsi susu/Istimewa

Bisnis.com, MALANG - Kementerian Perindustrian mendorong peningkatan konsumsi susu per kapita melalui pemberian insentif bagi industri pengolah susu seperti Greenfields.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengungkapkan hal itu lewat siaran pers yang diterima Bisnis.com, Jumat (27/5/2016).

“Peran ganda produsen sapi, pertama, mencukupi kebutuhan gizi dan meningkatkan tingkat konsumsi per kapita kita yang masih 12,1 kg per tahun. Kedua, berperan secara ekonomi yaitu menyerap susu segar produksi peternak sapi, pakan dari petani dan ekspor,” katanya.

Hingga saat iini tercatat konsumsi susu per kapita Malaysia 36,2 kg per kapita, Myanmar 26,7 kg per kapita, Thailand 22,2 kg per kapita, dan Philipina 17,8 kg per kapita. Hal itu menunjukkan bahwa masih besar potensi pasar bagi industri pengolahan susu di Indonesia. 

Sementara itu, kebutuhan bahan baku susu segar dalam negeri untuk susu olahan saat ini sekitar 3,8 juta ton (setara susu segar). Dari dalam negeri, hanya mampu memasok bahan baku susu segar 798.000 ton atau 21%, sehingga sebagian besar masih harus diimpor yakni 3 juta ton atau 79% dalam bentuk Skim Milk Powder, Anhydrous Milk Fat, dan Butter Milk Powder dari berbagai negara seperti Australia, New Zealand, Amerika Serikat dan Uni Eropa. 
 
“Kekurangan ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi usaha peternakan sapi perah di dalam negeri untuk meningkatkan produksi dan mutu susu segar, sehingga secara bertahap kebutuhan bahan baku susu untuk industri dapat ditingkatkan,” ujarnya.

Pemerintah telah memberikan beberapa  fasilitas antara lain Pembebasan PPN untuk produk susu segar melalui PP No. 31 Tahun 2007, Pemberian kredit usaha pembibitan sapi sesuai dengan PMK No.131/PMK.05/2009, Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) / Tax Allowance bagi investasi baru maupun perluasan sesuai PP No. 18 Tahun 2015.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper