Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perdagangan Berjangka Komoditi: Begini Cara Bappebti Cegah Praktik Pencucian Uang

Untuk mencegah masuknya uang hasil tindak kejahatan atau money laundering ke dalam industri perdagangan berjangka komoditi (PBK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan peraturan baru.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk mencegah masuknya uang hasil tindak kejahatan atau money laundering ke dalam industri perdagangan berjangka komoditi (PBK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan peraturan baru.

Beleid tersebut ialah Peraturan Kepala (Perka) Bappebti no.2/ 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka (Customer Due Diligence/ CDD) yang ditetapkan pada Rabu (18/5/2016).

Perka Bappebti no.2/ 2016 dibuat dengan mengadopsi rekomendasi dari Finacial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

Rekomendasi tersebut menjadi acuan standar internasional dalam upaya Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).

Kepala Bappebti Bachrul Chairi menuturkan, pembuatan peraturan baru merupakan aksi pencegahan tidakan pencucian uang dan penggunaannya dalam aksi kejahatan.

"Industri PBK ikut ambil bagian dan bertanggung jawab melakukan langkah antisipasi. Sampai saat ini belum ada data berapa jumlah tindakan kejahatan dalam PBK," ujarnya di Kantor Bappebti, Senin (23/5/2015).

Ada beberapa pokok peraturan yang masuk dalam Perka Bappebti no. 2/ 2016.

Pertama, penggunaan istilah CDD untuk menyempurnakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah.

Kedua, kewajiban pialang berjangka untuk menyusun, memastikan, menerapkan, dan mematuhi pedoman ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah.

Ketiga, penggunaan pendekatan berdasarkan risiko dalam penerapan program APU dan PPT.

Bachrul mengimbau agar seluruh pialang mengimplementasikan ketentuan dalam Perka.

Pialang berjangka yang tidak patuh bisa dikenakan sanksi administratif, sedangkan yang tidak melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) akan dikenakan sanksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper