Bisnis.com, JAKARTA - Untuk mencegah masuknya uang hasil tindak kejahatan atau money laundering ke dalam industri perdagangan berjangka komoditi (PBK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan peraturan baru.
Beleid tersebut ialah Peraturan Kepala (Perka) Bappebti no.2/ 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka (Customer Due Diligence/ CDD) yang ditetapkan pada Rabu (18/5/2016).
Perka Bappebti no.2/ 2016 dibuat dengan mengadopsi rekomendasi dari Finacial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
Rekomendasi tersebut menjadi acuan standar internasional dalam upaya Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).
Kepala Bappebti Bachrul Chairi menuturkan, pembuatan peraturan baru merupakan aksi pencegahan tidakan pencucian uang dan penggunaannya dalam aksi kejahatan.
"Industri PBK ikut ambil bagian dan bertanggung jawab melakukan langkah antisipasi. Sampai saat ini belum ada data berapa jumlah tindakan kejahatan dalam PBK," ujarnya di Kantor Bappebti, Senin (23/5/2015).
Ada beberapa pokok peraturan yang masuk dalam Perka Bappebti no. 2/ 2016.
Pertama, penggunaan istilah CDD untuk menyempurnakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah.
Kedua, kewajiban pialang berjangka untuk menyusun, memastikan, menerapkan, dan mematuhi pedoman ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah.
Ketiga, penggunaan pendekatan berdasarkan risiko dalam penerapan program APU dan PPT.
Bachrul mengimbau agar seluruh pialang mengimplementasikan ketentuan dalam Perka.
Pialang berjangka yang tidak patuh bisa dikenakan sanksi administratif, sedangkan yang tidak melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) akan dikenakan sanksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).