Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kesal Disanksi Bertubi-tubi, Lion Air Pidanakan Dirjen Perhubungan Udara

Kelompok bisnis besutan Rusdi Kirana, Lion Air Group berencana melaporkan secara pidana Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan atas dugaan melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
Penumpang Lion Air telantar di pinggir landasan pesawat/Ilustrasi-Dok. Gede Suhendra
Penumpang Lion Air telantar di pinggir landasan pesawat/Ilustrasi-Dok. Gede Suhendra

Bisnis.com, JAKARTA - Kelompok bisnis besutan Rusdi Kirana, Lion Air Group berencana mempidanakan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan atas dugaan melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

Head of Corporate Lawyer Lion Air Group Harris Arthur Hedar mengatakan Lion Air keberatan atas sanksi-sanksi yang diberikan oleh Kemenhub. Menurutnya, pemberian sanksi tersebut belum melalui tahapan investigasi.

“Kami akan laporkan secara pidana, terkait dengan keputusan yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara baru-baru ini karena tidak sesuai aturan. Artinya, Dirjen Perhubungan Udara telah melampaui kewenangannya,” katanya.

Seperti diketahui, Lion Air diberikan sanksi oleh regulator berupa tidak diperkenankan untuk menambah rute baru hingga 6 bulan ke depan. Sanksi tersebut merupakan buntut dari aksi mogok sejumlah pilot dari Lion Air pada 10 Mei 2016 yang lalu.

Pasalnya, akibat aksi mogok tersebut, sedikitnya 58 penerbangan Lion Air di delapan bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I mengalami keterlambatan atau delay. Adapun, rata-rata waktu keterlambatan sekitar 2-4 jam.

Kemudian, Kemenhub juga kembali memberikan sanksi berupa pembekuan izin layanan sisi darat atau ground handling Lion Air di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng dengan waktu yang tidak ditentukan.

Pembekuan izin layanan ground handling tersebut diberikan karena Lion Air terbukti lalai dalam penanganan penumpang dan barang, sehingga menyebabkan sebanyak 16 penumpang internasional Lion Air keluar dari terminal domestik.

Harris menilai pemberian sanksi dari regulator atas dua insiden tersebut tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, sebelum pemberian sanksi perlu ada surat peringatan dan investigasi terlebih dahulu.

“Makanya, kami keberatan. Kalau kita melihat dari sisi hukum, ini sudah pelanggaran. Semena-mena itu karena tidak melalui investigasi terlebih dahulu, dan yang bukan kesalahan Lion Air, tetapi malah dilimpahkan ke Lion Air,” tuturnya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan perizinan kegiatan usaha di bandara diberikan oleh Kemenhub. Dengan demikian, apabila terdapat pelanggaran, Kemenhub berhak untuk memberikan sanksi.

“Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi. Itu saja, dan sesuai dengan aturan, kami tidak mengada-ada. Tujuan sanksi ini diberikan agar semua pihak dapat meningkatkan pelayanan jasa penerbangan,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper