Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan tengah menyiapkan beleid debirokratisasi bagi usaha di sektor kosmetik dan mempermudah pengujian bagi impor bahan baku kosmetik.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ondri Dwi Sampurno mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan deregulasi untuk izin perubahan alamat perusahaan dan perubahan kemasan.
“Nantinya untuk persetujuan perubahan alamat importir tanpa distributor akan dilakukan tiga hari kerja,” katanya pada Bisnis, Minggu (15/5/2016).
Sebelumnya BPOM telah menurunkan peraturan deregulasi untuk notifikasi produk parfum yang awalnya 14 hari kerja menjadi tiga hari kerja. Pasalnya, parfum merupakan bahan kosmetik tidak berisiko tinggi.
Deregulasi baru lainnya juga akan mengatur penerbitan surat persetujuan perubahan kemasan yang awalnya dilakukan 14 hari menjadi tiga hari kerja.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kementerian Kesehatan R. Dettie Yuliati mengatakan Kementerian Kesehatan juga mendukung adanya debirokratisasi untuk perizinan terkait impor bahan baku kosmetik dengan melimpahkan pengujian kepada BPOM.
Guna meringankan pengusaha, pihaknya masih mempertimbangkan untuk memberikan subsidi bagi industri kosmetik dalam negeri yang telah mampu memproduksi bahan baku secara mandiri.
“Kami harus mempelajari terlebih dahulu [untuk memberikan subsidi]. Tapi untuk sementara ini, kalau sudah ada produk lokal yang bisa diproduksi sendiri kami akan mengatur buka tutup keran impor [bahan baku kosmetik].”