Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GIZJELING: DJP Jatim I Kembali Sandera Dua Penanggung Pajak

Dua orang penanggung pajak dari PT WS dipaksa badan atau gijzeling oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 10 Mei 2016.
Ilustrasi/JIBI Photo
Ilustrasi/JIBI Photo

Bisnis.com. SURABAYA - Dua orang penanggung pajak dari PT WS dipaksa badan atau gijzeling oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 10 Mei 2016.

Gijzeling tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kanwil DJP Papua dan Maluku, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari, Polda Jatim, dan Lapas Porong di Sidoarjo.

Penanggung pajak yang dipaksa badan berinisial IT, 49, dan HDK, 58.

Kepala Kanwil DJP Jatim I Hestu Yoga Saksama menjelaskan PT WS saat ini bergerak di bidang hak pengusahaan hutan (HPH).

Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari diketahui perseroan punya utang pajak Rp2,36 miliar.

“Saat ini dua penanggung pajak yang dipaksa badan dititipkan di Lapas Porong di Sidoarjo, Jawa Timur untuk jangka waktu enam bulan mendatang,” katanya, di Surabaya, Rabu (11/5/2016).

Gijzeling dua penanggung pajak, IT dan HDK, oleh Kanwil DJP Jatim I lantaran mereka berdomisili di Kota Surabaya.

DJP Jatim I berharap tindakan paksa badan yang diterapkan dapat memberikan efek jera sehingga penanggung pajak segera melunasi utang pajaknya.

Penanggung pajak dapat dilepas apabila memenuhi beberapa kondisi, salah satunya jika utang pajak dan biaya penaguhan pajak sudah dibayar lunas.

Selain itu, imbuh Hestu, bisa dibebaskan pula manakala jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah dipenuhi.

Bebas juga apabila berdasarkan putusan pengadiran sudah punya kekuatan hukum tetap atau ada pertimbangan tertentu dari menteri keuangan atau gubernur.

Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku Eka Sila Kusna Jaya menuturkan penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan.

Perpanjangan dimungkinkan paling lama enam bulan.

“Tapi jika utang pajak dan biaya penagihan pajak sudah dilunasi, bisa langsung dibebaskan,” katanya.

Tindakan penegakan hukum perpajakan seperti penyanderaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencegahan sangat memperhatikan itikad baik wajib pajak untuk melunasi utangnya.

Terhadap wajib pajak yang diragukan itikad baiknya, akan dilakukan penegakan hukum perpajakan oleh Ditjen Pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper