Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Liberalisasi Dimulai, Maskapai Asing "Wait and See" Lirik RI

Meski liberalisasi penuh jasa angkutan udara di Asean sudah disahkan, operator penerbangan asing diperkirakan tidak akan serta merta gencar mengembangkan konektivitasnya dari dan ke Indonesia.
Lufthansa/Reuters
Lufthansa/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Meski liberalisasi penuh jasa angkutan udara di Asean sudah disahkan, operator penerbangan asing diperkirakan tidak akan serta merta gencar mengembangkan konektivitasnya dari dan ke Indonesia.

Ketua Penerbangan Berjadwal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto mengatakan terbitnya kebijakan baru seperti Asean Open Sky tersebut, tidak lantas akan langsung mempengaruhi kondisi industri penerbangan.

“Saya kira ini tidak immediately berdampak besar. Perlu waktu untuk melihat potensi pasar, termasuk kendala-kendala operasional yang bakal dihadapi nantinya,” katanya di Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Bayu menilai peluang maskapai asing untuk ekspansi bakal lebih besar apabila pertumbuhan ekonomi negara berada di atas 5%. Meski begitu, kapasitas bandara seperti waktu alokasi terbang dan parkir pesawat juga menjadi perhatian oleh maskapai asing.

Dia memperkirakan maskapai asing setidaknya membutuhkan waktu 1-2 tahun untuk melihat kondisi pasar dalam negeri pasca berjalannya Asean Open Sky. Tentunya, pertumbuhan ekonomi nasional harus tetap tinggi.

“Tapi tetap, asing itu tertarik dengan kita karena pangsa pasar kita lebih besar, hampir 45% dari pasar Asean. Apalagi, fakta di lapangan, penumpang Indonesia itu paling banyak berkunjung ke negara Asean lainnya, ketimbang sebaliknya,” tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 12/2016 tentang pengesahan persetujuan multilateral Asean mengenai liberalisasi penuh jasa angkutan udara penumpang di bandara-bandara tertentu.

Indonesia sendiri mengajukan lima bandara a.l. Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar dan Medan. Dengan liberalisasi penuh tersebut, maskapai bebas melakukan hak angkut ketiga, keempat dan kelima secara tidak terbatas antara kota-kota di Asean.

Perjanjian multilateral Asean tersebut sebelumnya telah ditandatangani pada 12 November 2010 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam. Naskah aslinya menggunakan Bahasa Inggris, dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.

Sementara itu, Konsultan Penerbangan CommunicAvia Gerry Soejatman menilai liberalisasi penuh di lima bandara tidak akan signifikan mempengaruhi maskapai asing untuk lebih gencar mengembangkan konektivitasnya dari dan ke Indonesia.

“Saya kira biasa-biasa saja ekspansinya, mungkin lebih ke arah stagnan, karena memang kelima bandara itu secara kapasitas slot time atau apron, rata-rata sudah terbatas, seperti Denpasar, Surabaya dan Jakarta,” ujarnya.

Gerry menduga pemerintah memang sengaja memilih kelima bandara dengan kapasitas terbatas tersebut untuk diliberalisasikan. Dengan demikian, maskapai asing akan kesulitan ketika akan mengajukan slot time.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper