Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman RI menilai penegakan aturan Kementerian Perhubungan dalam menjamin hak-hak para penyandang disabilitas untuk menggunakan transportasi udara masih lemah.
Anggota Ombudsman RI Alfin Lie mengatakan kewajiban badan usaha angkutan udara niaga untuk memberikan pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus terhadap penyandang disabilitas tertuang secara jelas dalam UU Penerbangan.
“Jadi, peraturan kita ini sebenarnya sudah baik, dan cukup banyak aturannya. Hanya saja, dalam pelaksanaannya justru masih lemah dan pemahaman akan peraturan tersebut juga tidak merata,” katanya di Jakarta, Senin (18/4/2016).
Alfin menilai Kemenhub melalui Direktorat Perhubungan Udara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap petugas yang terkait transportasi udara itu paham dan patuh dalam menjalankan peraturan yang yang berlaku.
Dia juga berharap Kemenhub dapat bersikap tegas kepada maskapai yang masih memberikan pelayanan yang diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. Menurutnya, cukup banyak keluhan yang diterima Ombudsman terkait pelayanan diskriminatif tersebut.
“Kami banyak menerima keluhan dari para penyandang disabilitas. Misalnya, pengumuman naik pesawat, itu kan hanya lewat suara saja. Nah, bagaimana dengan tunarungu, mereka kan perlu perlakuan khusus agar hak mereka terpenuhi,” ujarnya.
Selain maskapai, Alfin juga meminta para pengelola bandara untuk terus mengembangkan fasilitas bandara, terutama dalam memenuhi hak penyandang disabilitas antara lain seperti penggunaan garbarata untuk pengguna kursi roda.
Sejalan dengan itu, Ombudsman juga menilai bahwa Direktorat Perhubungan Udara tidak perhatian dalam isu pelayanan publik bagi penyandang disabilitas, menyusul ketidakhadiran Dirjen Hubud dalam memenuhi undangan Ombudsman.
“Ketidakhadiran dengan hanya mengutus seorang kepala seksi dan tidak mengkonfirmasi sebelumnya ini, sebetulnya merupakan pelecehan terhadap lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi penyelenggaran pelayanan publik,” ujar Alfin.
Dia menambahkan Ombudsman akan memanggil kembali kepada Dirjen Perhubungan Udara pada pekan ini. Apabila, hingga pemanggilan ketiga tidak datang, Ombudsman berencana melakukan pemanggilan secara paksa.
Selain Dirjen Perhubungan Udara, Ombudsman juga akan mengundang para pemangku kepentingan lainnya seperti Indonesia National Air Carriers (INACA), Ikatan Pilot Indonesia, PT Angkasa Pura I dan II, serta perusahaan jasa sisi darat atau groundhandling.
“Tapi kan untuk mengundang maskapai, pengelola bandara, groundhandling dan lain sebagainya itu, etikanya kami harus mengundang Dirjen Perhubungan dulu, tapi ternyata malah tidak kooperatif,” katanya.
Alfin menilai hak penyandang disabilitas di sektor transportasi selama ini masih kurang. Namun, untuk saat ini, Ombudsman akan terlebih dahulu memprioritaskan transportasi udara karena lebih mudah diatur ketimbang moda transportasi lainnya.
Dikonfirmasi terkait itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo tidak menjawab pesan yang dikirimkan Bisnis.