Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Potensi Kerugian Negara dari Kehutanan Rp7 Triliun

Tim gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam dari Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) menyebutkan, potensi kerugian negara dari sektor kehutanan di Indonesia mencapai Rp7 triliun per tahun akibat ketidaksesuaian pencatatan produksi kayu.
Tim gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam dari Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) menyebutkan, potensi kerugian negara dari sektor kehutanan di Indonesia mencapai Rp7 triliun per tahun akibat ketidaksesuaian pencatatan produksi kayu./Bisnis
Tim gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam dari Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) menyebutkan, potensi kerugian negara dari sektor kehutanan di Indonesia mencapai Rp7 triliun per tahun akibat ketidaksesuaian pencatatan produksi kayu./Bisnis

Bisnis.com, JAMBI - Tim gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam dari Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) menyebutkan, potensi kerugian negara dari sektor kehutanan di Indonesia mencapai Rp7 triliun per tahun akibat ketidaksesuaian pencatatan produksi kayu.

Anggota tim Sulistyanto di Jambi, Rabu (13/4/2016) mengatakan  nilai kerugian keuangan negara dari sektor kehutanan itu berasal ketidaksesuaian pencatatan volume produksi kayu di Indonesia yang seharusnya masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak dalam bentuk provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi (PSDH-DR).

"Kita sudah merilis kajian sekitar 70%  volume produksi kayu di Indonesia tidak tercatat, sehingga pada 2004-2013 itu potensi negara mengalami kerugian mencapai Rp5 triliun -- Rp7 triliun/tahun," kata Sulistyanto.

Dia mengatakan, ketidaksesuaian volume pencatatan produksi kayu yang ditebang itu berasal dari HTI, HPL, HPH dan lain sebagainnya diseluruh wilayah Indonesia.

Dijelaskannya, dalam kerugian negara dari sektor kehutanan tersebut problem yang dihadapi yaitu negara dalam hal tersebut Kementerian Kehutanan tidak memilki sistem untuk memvalidasi data setiap hasil produksi kayu dari pelaku usaha.

"Selama ini problem yang dihadapi itu, Kementerian Kehutanan tidak memilki sistem validasi data kebenaran produksi kayu dari setiap pelaku usaha," katanya.

Seharusnya, kata Sulistyanto, Kementerian Kehutanan mempunyai sistem untuk memvalidasi data laporan dari pelaku usaha tentang hasil produksi mereka itu memang benar-benar valid.

"Jika negara memilki sistem validasi data produksi kayu tersebut sehingga nantinya bisa dijadikan basis untuk pemungutan penerimaan negara bukan pajak dalam bentuk PSDH-DR," katanya menjelaskan.

Kerugian negara tersebut jika ditotal atau dikonversikan tdak hanya dari sektor kehutanan melainkan dari sumber daya alam lainnya seperti tambang, perkebunan kelapa sawit dan sektor sumber daya alam lainnya mencapai Rp55 triliun/tahun.

"Indikasi Implikasi dari ketidakcermatan pemerintah melihat data sumber daya alam itu membuat negara kehilangan potensi dari pembayaran PBB, PNBP, dan pajak-pajak lainnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper