Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aspindo: Pemilik Alat Berat Harus Tolak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Asosiasi jasa pertambangan Indonesia menyerukan para pemilik alat berat tidak usah takut untuk menolak membayar pajak kendaraan bermotor terkait alat-alat beratnya.
alat berat/ilustrasi
alat berat/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) menyerukan para pemilik alat berat tidak usah takut untuk menolak membayar pajak kendaraan bermotor terkait alat-alat beratnya.

Ketua Umum Aspindo Tjahyono Imawan mengatakan hal tersebut karena para pemilik alat berat tidak memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor untuk alat-alat beratnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan alat berat bukanlah kendaraan bermotor. “Tidak usah takut,” kata Tjahyono, Senin (4/4/2016).

Dia menambahkan para pengusaha bukannya tidak mau membayar pajak. Hanya saja, para pemilik alat berat tidak ingin membayar pajak yang tidak seharusnya.

Menurutnya, hampir semua perusahaan pemilik alat berat merasakan ketidakadilan atas pungutan pajak kendaraan bermotor yang dikenakan atas alat-alat berat yang dimilikinya.

Tjahyono menuturkan alat-alat berat tersebut merupakan alat produksi dan bukannya alat transportasi meskipun digerakan oleh motor.

Menurutnya, kalau alat-alat berat dikategorikan sebagai kendaraan bermotor karena digerakan oleh motor, alat-alat pertanian seperti traktor tangan pun seharusnya dikenai pajak kendaraan bermotor karena digerakkan juga oleh motor.

Dia mengatakan alat berat merupakan alat yang banyak dipakai di beberapa sektor seperti pertambangan, pertanian, kehutanan, dan konstruksi. Keputusan MK mengenai alat berat bukan sebagai kendaraan bermotor tercantum dalam Putusan MK No.3/PUU-XIII/2015.

Ali Nurdin, Advokat Ali Nurdin & Partners (AnP) menuturkan, dengan keluarnya keputusan tersebut, semua aturan persyaratan bagi kendaraan bermotor seperti uji kelayakan kendaraan atau kir, uji tipe, adanya kelengkapan kendaraan seperti dongkrak atau segitiga pengaman tidak tidak berlaku lagi.

Kemudian jika sebelumnya alat-alat berat tersebut juga harus diregistrasi dan didentifikasi, sekarang hal tersebut tidak perlu lagi. Begitu juga dengan orang yang mengoperasikannya yang tidak memerlukan lagi surat izin mengemudi (SIM) B2.

Tidak hanya itu, dengan dikeluarkannya keputusan tersebut juga para pemilik alat berat dapat melakukan modifikasi terhadap alat-alat beratnya yang sebelumnya dilarang.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Riset Masyarakat Transportasi (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan alat-alat berat memang tidak masuk dalam kategori kendaraan bermotor. Oleh karena itu, benar bila alat-alat berat tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor.

Terkait dengan alat-alat berat, dia juga menuturkan, tidak boleh dioperasikan di jalan umum kecuali untuk melakukan pekerjaan.

Dalam putusan MK No.3/PUU-XIII/2015 yang diliat oleh Bisnis, MK menilai alat berat adalah kendaraan dan/atau peralatan yang digerakan oleh motor, tetapi bukan kendaraan bermotor dalam pengertian yang diatur oleh UU LLAJ.

Dengan demikian, pengaturan alat berat sebagai kendaraan bermotor seharusnya dikecualikan dari UU LLAJ, atau setidaknya terhadap alat berat tidak dikenai persyaratan yang sama dengan persyaratan bagi kendaraan bermotor pada umumnya yang beroperasi di jalan raya, yaitu sepeda motor dan mobil.

Kemudian, masih berdasarkan putusan, mewajibkan alat berat untuk memenuhi persyaratan teknis yang sama dengan persyaratan bagi kendaraan bermotor pada umumnya – padahal keduanya memiliki karakteristik yang sangat berbeda – adalah hal yang bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper