Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Apkir Dini Unggas Dibahas Pekan Ini

Kementerian Pertanian menargetkan penyusunan substansi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang mengatur pelaksanaan apkir dini induk ayam (parents stock/PS) dapat segera diselesasikan pada pekan ini.
Peternakan unggas/disnak.jabarprov.go.id
Peternakan unggas/disnak.jabarprov.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian menargetkan penyusunan substansi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang mengatur pelaksanaan apkir dini induk ayam (parents stock/PS) dapat segera diselesasikan pada pekan ini.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Muladno Bashar mengatakan pemerintah akan segera menerbitkan permentan itu agar apkir dini dapat segera dilanjutkan, sehingga overpopulasi ayam di tingkat peternak tidak terus terjadi.

“Kami harapkan [Permentan apkir dini] bisa selesai minggu ini. Senin [hari ini] dibahas substansinya, kemudian disusun. Mudah-mudahan seminggu bisa rampung agar segera ditandatangani Pak Mentan,” kata Muladno di Jakarta, Minggu (3/4).

Pemerintah dan sedikitnya 16 perusahaan unggas terintegrasi telah melakukan apkir dini sejak Oktober 2015 lalu. Pada Desember 2015, apkir dini dihentukan atas permintaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dinilai berpotensi kartel.

Terkait dugaan itu, Muladno menyampaikan Permentan mengenai Pengendalian Produksi Unggas dan Kebijakan Apkir Dini tersebut dapat menjawab tuduhan kartel.

Kendati pembahasan substansi dilakukan pekan ini, Muladno belum dapat memastikan kapan Permentan itu dapat disahkan pemerintah.

“Peternak berhadap bisa [Permentan diterbitkan segera], tapi saya belum tahu tanggapan KPPU,” terang Guru Besar Ilmu Peternakan IPB itu.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebelumnya telah menggelar pertemuan dengan asosiasi perusahaan perunggasan dan stakeholder terkait pada 21 Maret lalu.

Amran mengatakan Permentan tersebut akan menjadi dasar hukm instruksi apkir dini sehingga tuduhan KPPU mengenai kartel dapat dibatalkan.

Sebagai catatan, KPPU sebelumnya meminta pemerintah menerbitkan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk dapat mencabut tuduhan tindakan kartel yang dilakukan oleh para pelaku usaha perunggasan terintgrasi.

Kementan menyampaikan dalam Permentan itu, juga akan diatur harga pokok pembelian (HPP) unggas, dan perhitungan kebutuhan juga pasokan bibit ayam dan ayam potong, sehingga overpopulasi ayam dapat segera dihentikan.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Krissantono menyampaikan apkir dini akan membantu peternak ayam rakyat agar mereka tidak terus-menerus menanggung kerugian yang diakibatkan overpopulasi anak ayam (day old chicks/DOC).

Dia mengatakan apkir dini sebelumnya dilakukan tanpa Permentan, namun hanya menggunakan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Keshatan Hewan.

"Kami sebenarnya ingin menolong peternak dengan apkir dini, tetapi di tengah jalan disetop atas perintah KPPU. Padahal, kami hanya melakukan instruksi pemerintah dan jika tidak dijalankan bisa kena sanksi," kata Krissantono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dara Aziliya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper