Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kronologi Proyek Reklamasi Jakarta dari SBY hingga Jokowi

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan proyek reklamasi sebenarnya sudah mendapatkan penolakan dalam perkembangan pembangunan ibukota karena diduga merampas area warga lokal dan korupsi
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Irwansyah Putra
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Irwansyah Putra
Bisnis.com, JAKARTA -- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan proyek reklamasi sebenarnya sudah mendapatkan penolakan dalam perkembangan pembangunan ibukota karena diduga merampas area warga lokal dan korupsi.
 
Ketua Umum KNTI Riza Damanik menuturkan kepemimpinan gubernur di Jakarta hingga kini tak pernah menghentikan proyek tersebut. Walaupun, sambungnya, pelbagai kajian akademis dan penolakan masyarakat terus menyatakan dampak buruk proyek itu.
 
"Sebaliknya, semakin agresif dengan rencana pembangunan 17 pulau baru di depan Teluk Jakarta," kata Riza, Minggu (3/4/2015).
 
Kajian KNTI membeberkan kronologi proyek Teluk Jakarta di bawah ini dari  masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo. Sedangkan Gubernur yang dinilai terlibat dalam proses itu adalah Fauzi Bowo  (2007-2012) sampai dengan Gubernur DKI Jakarta saat ini, Basuki Tjahaja Purnama (2014-2017).
 
KRONOLOGI
 
26 April 2007
Disahkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 6 ayat (5) UU No. 26 Tahun 2007
menyatakan “Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri”.
 
17 Juli 2007
Disahkan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seperti telah
diubah dalam UU No. 1 Tahun 2014.
 
10 Maret 2008
Diterbirkan PP No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang di dalamnya
mengatur dan menetapkan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur termasuk Kepulauan Seribu (Provinsi
DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat) ke dalam Kawasan Strategis Nasional.
 
12 Agustus 2008
Disahkan Perpres No.54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur dan di Pasal
72 menyatakan:
 
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
a. Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-PuncakCianjur;
b. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol
sebagai Kota Mandiri;
c. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, sepanjang yang
terkait dengan penataan ruang; dan
d. Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang,
sepanjang yang terkait dengan penataan ruang,
dinyatakan tidak berlaku.
 
24 Maret 2011
Keluar Putusan Peninjauan Kembali No.12 PK/TUN/2011 tentang Ketidaklayakan Surat Keputusan Menteri
No.14 tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara
Jakarta (Kepmen LH No. 14 Tahun 2003). Dengan demikian, Kepmen LH tersebut secara hukum tidak
berlaku lagi.
 
12 Januari 2012
Disahkan Perda DKI Jakarta No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 yang kemudian
mengubah pengaturan pulau-pulau reklamasi yang sebelumnya diatur dalam Perda No. 8 Tahun 1995
tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta.
 
21 September 2012
Terbit empat surat persetujuan prinsip reklamasi oleh Gubernur Fauzi Bowo, masing-masing:
1. Surat Gubernur No. 1290/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau F Kepada PT
Jakarta Propertindo;
2. Surat Gubernur No. 1291/-1.794.2 tetang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau G atas nama PT
Muara Wisesa Samudra;
3. Surat Gubernur No. 1292/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri
Kartika Pakci;
4. Surat Gubernur No. 1295/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau K kepada PT
Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
 
19 September 2012
Terbit Pergub DKI Jakarta No.121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura
Jakarta.
 
10 Juni 2014
Terbit empat surat perpanjangan persetujuan prinsip reklamasi yang ditandatangani oleh Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok yang sempat menjabat Plt. Gubernur dari 1 Juni 2014 hingga
23 Juli 2014, masing-masing:
 
1. Surat Gubernur No. 544/-1.794.2 tentang Perpanjangan Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau F
Kepada PT. Jakarta Propertindo;
2. Surat Gubernur No. 541/-1.794.2 tentang Perpanjangan Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau I
Kepada PT Jaladri Kartika Pakci;
3. 3. Surat Gubernur Nomor 540/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau K kepada PT
 
PEMBANGUNAN
4. PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 542/-1.794.2
tentang Perpanjangan Izin Prinsip Reklamasi Pulau G yang diterbitkan oleh Basuki Tjahaya
Purnama;
 
3 Juli 2013
 
Terbit Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia No.17/PERMEN-KP/2013 tentang
Perizinan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dalam Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia No. 28/PERMEN-KP/2014.
 
23 Desember 2014
Gubernur Ahok menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT. Muara Wisesa Samudra.
 
2 Maret 2015
Pemprov DKI Jakarta mengajukan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan
Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Menandai bahwa Raperda
tersebut merupakan usulan insiatif Pemerintah Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
 
15 September 2015
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengajukan gugatan terhadap Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.
 
22 Oktober 2015
Gubernur Ahok menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F dan Pulau I.
 
17 November 2015
Gubernur Ahok menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K.
 
21 Januari 2016
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta kembali mengajukan gugatan terhadap 3 Izin Pelaksanaan Reklamasi
Pulau F, I dan K.
 
25 Februari 2016
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi penolakan terhadap Ranperda Zonasi Pesisir yang akan
disahkan oleh Rapat Paripurna DPRD Jakarta. Namun tertunda karena tidak mencapai kuorum.
 
1 Maret 2016
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi penolakan terhadap Ranperda Zonasi Pesisir yang akan
disahkan oleh Rapat Paripurna DPRD Jakarta. Namun tertunda karena tidak mencapai kuorum.
 
17 Maret 2016
Rapat paripurna pengesahan Ranperda Zonasi Pesisir kembali ditunda karena tidak mencapai kuorum.
 
31 Maret 2016
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap M.Sanusi (angoota DPRD DKI Jakarta) disusul
penetapan tersangka terhadap Presiden Drektur Agung Podomoro Land selaku holding grup PT.Muara
Wisesa pemegang Izin Reklamasi Pulau G.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper