Bisnis.com, BANDUNG - Kalangan industri tekstil di Jawa Barat mendesak pemerintah segera mencari solusi terkait penghentian aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon. Terlebih, stok batu bara yang dimiliki industri di Tanah Priangan saat ini, disebut sudah mulai menipis.
Sekretaris Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat Kevin Hartanto mengatakan industri yang tidak memiliki stok batu bara, bakal mengalami kerugian yang cukup besar. Aktivitas industri tekstil dan produk tekstil (TPT) bahkan terancam lumpuh total akibat kebijakan itu.
“Pemerintah perlu mencermati, kalau Pelabuhan Cirebon ditutup mau dialihkan ke mana? Kami menyayangkan pihak kementerian, Wali Kota Cirebon, dan stakeholder lainnya, jika tidak memiliki solusi alternatif untuk bongkar muat [batu bara],” katanya kepada Bisnis, Kamis (31/3/2016).
Kevin menyebutkan sebagian industri TPT di Jabar saat ini masih menggunakan stok batu bara tersisa yang persediannya semakin terbatas. “Sekarang belum ada pengaruhnya [ke industri] karena baru ditutup, tetapi ke depan bagaimana industri TPT bisa bertahan?”
API Jabar mengungkapkan rencana penutupan Pelabuhan Cirebon sudah mengemuka sejak tahun lalu. Bahkan, API sudah berkomunikasi dengan kementerian terkait agar penutupan tidak dilakukan.
“Kami sudah berbicara beberapa kali ke pemerintah tetapi tidak ada hasil. Langkah yang kami lakukan sama sekali tidak digubris dengan alasan yang tidak jelas,” sebutnya.
Kevin menegaskan penutupan aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon merupakan bukti kelemahan pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan persoalan atau gesekan antara kepentingan industri dan masyarakat.
Pelabuhan Cirebon resmi ditutup untuk aktivitas bongkar muat batu bara pada Sabtu (26/3/2016), sesuai surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan No.PF.001/1/16/PJPL-2016.
Dalam surat tertanggal 11 Maret 2016, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Cirebon diperintahkan menghentikan sementara aktivitas bongkar batu bara, sampai persyaratan perizinan lingkungan hidup dipenuhi PT Pelindo II Pelabuhan Cirebon.
Dasar penerbitan surat penghentian tersebut di antaranya disebutkan karena adanya surat dari Sekjen Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Menteri Perhubungan melalui surat No.S.145/SETJEN/ROUM/SET.1/2/2016 tertanggal 5 Februari 2016.
Surat tersebut menyebutkan jika PT Pelindo II Cabang Cirebon telah melakukan pelanggaran terkait dokumen lingkungan dan izin lingkungan dalam kegiatan bongkar batu bara di Pelabuhan Cirebon.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar Agung Suryamal Sutisno yang telah menerima aspirasi dari Forum Asosiasi Pelabuhan Cirebon, menyatakan pihaknya mencoba membuka dialog dengan berbagai pihak terkait.
“Kami coba diskusikan dengan Pelindo II, Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Lingkungan Hidup terkait amdal [analisis dampak lingkungan], agar segera ditemukan solusi terbaik dari permasalahan yang terjadi,” katanya.