Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau: Penerima Bantuan Harus Berbadan Hukum

Penerima bantuan dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) harus berbadan hukum.
Ilustrasi: Petani tembakau
Ilustrasi: Petani tembakau

Bisnis.com, PASURUAN - Penerima bantuan dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) harus berbadan hukum.

Sofratus Solichan dari Biro Administrasi Perekonomian Pemprov Jatim, mengatakan agar DBHCHT dapat tersalurkan secara maksimal, maka perlu ada dukungan dari masyarakat.

“Posisi pemda penting dalam memberikan fasilitas pendampingan bagi masyarkat yang berhak mengajukannya,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (29/3/2016).

Dana bantuan yang disediakan pemerintah pusat baru bisa dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkannya dengan syarat ada kesesuaian berkas pengajuan permohonan seperti yang telah ditetapkan.

Karena itulah, Pemprov maupun pemkab/pemkot perlu mengkomunikasikan masalah-masalah tersebut kepada masyarakat sehingga penyerapan DBHCHT lebih maksimal.

Karena itulah, perlu ada sharing dari pemerintah dengan masyararakat sehingga dana dari pemerintah tersebut bisa diserap dengan baik.

“Gubernur mendorong kabupaten/kota bisa menggerakkan dan menyerap seoptimal mungkin DBHCHT sehingga tidak terdapat banyak silpa atau sisa anggaran yang tidak terserap,” urainya.

Dia menegaskan pula, Badan Hukum Indonesia (BHI) yang merupakan syarat utama dalam pengajuan bantuan dana dari pemerintah. Karena itulah, masyarakat calon penerima bantuan dituntut berperan aktif dengan mengurus badan hukumnya. Termasuk pembiayaannya yang mencapai sekitar Rp1-2 juta.

DBHCHT dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pelatihan, akses permodalan, bantuan sarana produksi, dan lainnya.

Choirul Anwar, anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Sedap Malam dan Ketua Kelomppok Tani Petani Makmur, Kec. Rembang, Kab. Pasuruan berharap seluruh petani dan kelompok mayarakat lainnya yang sampai saat ini masih belum berbadan hukum agar segera mengurusnya sehingga bisa mengajukan DBHCHT ke pemerintah.

Berdasarkan pengalamannya, dia meyakinkan, pengurusan badan hukum cukup mudah. Begitu juga dengan besaran biaya pengurusan juga relatif tidak mahal.

Menurut dia, DBHCHT bisa direalisasikan dalam bentuk subsidi pupuk dengan syarat melengkapi dokumen, berita acara pembentukan kelompok tani/SK dari bupati/kepala desa; surat domisili kelompok tani, NPWP (pribadi dan elompok), rencana kerja, rekening bank dengan saldo minimal Rp10 juta.

“Semua berkas langsung diserahkan ke notaris dengan biaya Rp1,5 juta. SK Notaris akan terbit sekitar 20 hari dari waktu pengajuan berkas,” ujarnya.

Rencananaya, kelompok tani tersebut akan mengajukan proposal bantuan dana ke Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, dan Dinas Perairan untuk meminta bantuan bibit-bibit cabai, jagung, dan alat mesin pertanian seperti traktor serta perbaikan drainase untuk pengairan di lahan pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper