Bisnis.com, JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku belum mempertimbangkan untuk mengevaluasi perizinan perusahaan pabrik gula rafinasi sesuai permintaaan Panitia Kerja (Panja) Gula di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Tim Panja Gula meminta BKPM dan pemerintah untuk mengevaluasi izin operasional seluruh pabrik gula rafinasi sehingga dapat memperoleh data terkini mengenai baik penambahan maupun pengurangan kapasitas dan kondisi kebun tebu yang tengah diusahakan.
Deputi Bidang Perizinan Investasi BKPM, Lestari Indah menyampaikan sejauh ini lembaga otoritas investasi itu belum mempertimbangkan untuk melakukan review perizinan pabrik gula rafinasi. Kendati demikian, dia mengaku belum melakukan pembahasan dengan Tim Panja Gula.
“Kalau dari kami, belum ada [pertimbangan untuk mengevaluasi perizinan investasi PG Rafinasi],” kata Lestari pada Bisnis, melalui pesan singkat, Senin (28/3).
Lestari menambahkan sejauh ini pemerintah telah menempuh upaya tertentu untuk dapat membantu pabrik gula rafinasi untuk dapat memenuhi kewajiban pendirian kebun tebu guna memasok kebutuhan bahan bakunya.
Terkait beberapa perusahaan gula rafinasi yang belum memiliki lahan untuk dapat ditanami tebu, Lestari mengatakan saat ini pemerintah telah membentuk tim dari 3 kementerian yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (KemenATR).
Tim Panitia Kerja (Panja) Gula sebelumnya meminta pemerintah mengevaluasi izin operasional 9 dari 11 perusahaan gula rafinasi.
Mereka dinilai tidak berkomitmen dalam membangun kebun tebu. Padahal, menurut ketentuan undang-undang, pabrik gula wajib memiliki kebun sendiri untuk memasok bahan baku.
Panja Gula merujuk pada UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Beleid tersebut mewajibkan pabrik gula, termasuk pabrik gula rafinasi untuk membangun pabriknya sekaligus kebun tebu sebagai pemasok langsung bahan baku.