JAKARTA - Kelapa sawit adalah salah satu komoditas unggulan Indonesia. Namun, perusahaan di industri ini kerap diganggu dengan berbagai black campaign. Komitmen pada kelestarian lingkungan menjadi salah satu kunci menghadapi persaingan.
Pemain di industri ini mencapai puluhan. Salah satunya adalah PT Anugerah Energitama. Perusahaan ini mulai membangun perkebunan di Kutai Timur pada 2008, dengan ijin lokasi kebun di kecamatan Bengalon seluas 19.366 hektare dengan luas tertanam kebun inti seluas 11.060 Ha & realisasi kebun plasma 4.224 Ha. Dengan luas ini maka alokasi luas plasma sudah 27.6 % dari total areal yang tertanam (inti dan plasma), yang mana melebihi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah sebesar 20%.
PT Anugerah Energitama mulai mengoperasikan pabrik pengolahan sawit Bengalon pada Mei 2014 dengan kapasitas produksi saat ini 60 ton per jam. Hingga saat ini, minyak sawit yang telah diproduksi 89.000 ton.
“Kami mendukung dan berkomitmen untuk membangun perkebunan kelapa sawit yang sesuai dengan prinsip-prinsip ISPO [Indonesian Sustainable Palm Oil System],” ujar Direktur PT Anugerah Energitama Arif Purwoko di Jakarta, Selasa (22/3/2016). Prinsip ISPO mencakup pengelolaan dan pemantauan lingkungan, meliputi identifikasi konservasi flora dan fauna (biodiversity), pelestarian biodiversity, identifikasi dan pelindungan kawasan lindung (high conservation value), serta konservasi kawasan dengan potensi erosi tinggi. Proses sertifikasi ISPO PT Anugerah Energitama telah dimulai pada Maret 2014 di mana telah disepakati Surat Perjanjian Kerjasama dengan PT AJA Sertifikasi Indonesia untuk melaksanakan penilaian audit. PT AJA merupakan salah satu lembaga sertifikasi ISPO yang diakui oleh Komisi ISPO.
Tiba-tiba, manajemen dikagetkan dengan tudingan pelanggaran terhadap UU No 5 tahun 1990 dan prinsip-prinsip kelapa sawit berkelanjutan ISPO dan RSPO, yang dilontarkan oleh Centre for Orangutan Protection (COP).
Dalam laporannya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, lembaga swadaya masyarakat itu mengklaim menemukan 13 individu orangutan Kalimantan (Pongo pigmaeus) di kawasan konsesi yang diduga milik Anugerah Energitama.
COP juga mengklaim menemukan berbagai jenis satwa liar langka dan dilindungi, termasuk Owa Abu (Muller’s Bornean gibbon) dan burung rangkong atau Hornbill (Bucerotides sp). Satwa ini mendiami kawasan-kawasan hutan terfragmentasi. Daya dukung kawasan sudah sangat tidak memadai.
“Dikhawatirkan mereka akan mati. Konflik dengan perusahaan juga terjadi. Orangutan memakan tunas kelapa sawit,” kata Ramadhani, Direktur Pelaksana COP, dalam laporannya kepada BKSDA Kaltim.
Arif mengaku mendapat tembusan laporan itu. Menurutnya, apa yang dituduhkan COP itu tidak benar dan mengganggu bisnis PT Anugerah Energitama karena berkaitan dengan kepercayaan pasar. Oleh karena itu, Anugerah Energitama mendukung dilakukannya pengecekan di lapangan secara bersama-sama antara tim BKSDA Kaltim, COP dan pihak PT Anugerah Enegritama.
“Tuduhan COP sangat tendensius dan sepihak. Oleh karena itu, kami mendukung dilakukannya pengecekan dan identifikasi gangguan orangutan di perkebunan kami,” ujar Arif di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Arif menyatakan sangat berkeberatan dengan tuduhan COP karena tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Lokasi Anugerah Energitama juga tidak sesuai dengan lokasi yang dituduhkan di wilayah administrasi kecamatan Muara Wahau.
Terhadap hal itu, menurut Arif, pihaknya telah mengklarifikasi ke Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, dan mendukung dilakukan pengecekan dan identifikasi gangguan di areal Anugerah Energitama.
Tim BKSDA yang terdiri dari 9 orang turun lapangan selama 4 hari, Sabtu--Selasa (19—22/3/2016). “Hasilnya, apa yang ditudingkan ke kami memang tidak benar,” ujar Arif.
Berdasarkan hasil survei dan analisis peta, di sekitar perkebunan Anugerah Energitama tidak ditemukan kawasan hutan lindung dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung. Kawasan hutan lindung berada cukup jauh di luar areal perkebunan, yaitu di sebelah utara jaraknya 11,5-16 km, sedangkan di selatan berjarak 22-28,5 km. Menurut Peta Sebaran Orangutan UNEP-WCMC 2008, areal perkebunan Anugerah Energitama berada di luar wilayah sebaran orangutan.
Sejak awal, Anugerah Energitama telah berkomitmen dalam perlindungan dan pelestarian flora dan fauna. Ini dibuktikan dengan adanya standar operasional prosedur (SOP) identifikasi perlindungan biodiversity, konservasi kawasan berpotensi erosi tinggi, penanganan orangutan, dan manajemen kawasan dengan Nilai Konservasi Tinggi.
PT Anugerah Energitama telah melakukan Penilaian High Conservation Value (HCV) yang dilakukan oleh pihak independen (pihak ketiga), yaitu PT Sonokeling Akreditas Nusantara. Berdasarkan penilaian HCV tersebut telah ditetapkan areal konservasi dengan diterbitkannya dokumen HCV (High Conservation Value) seluas 1.014,38 Ha di PT Anugerah Energitama (Tepian Langsat dan Gunung Kudung)
Salah satu perusahaan afiliasi PT Anugerah Energitama yang masih di bawah naungan Palma Serasih Group yang memiliki lokasi di Wahau, pada 17 April 2015 telah menandatangani kerja sama dengan BKSDA Kaltim, Badan Lingkungan Hidup Kaltim, Badan Pengelola Hutan Lindung Wehea Long Skung Metgueen, Lembaga Adat Wehea dan The Nature Conservacy tentang Pengelolaan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi di Kawasan Bentang Alam Wehea seluas 264.480 hektar di Muara Wahau dan Kongbeng, Kutai Timur. (*)