Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Daerah Maluku mendapatkan participating interest (PI) sebesar 10% bila rencana pembangunan (plan of development/POD) disetujui.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan pemberian PI 10% kepada daerah dari wilayah kerja baru menjadi komitmen Pemerintah.
Dengan luasan 12 mil, diskresi Pemerintah pusat sudah diberikan.
"Jadi PI itu kan komitmen oleh menteri sudah diberikan kepada pemerintah Maluku," ujarnya di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Jakarta, Senin (27/3/2016).
Proses ini, katanya, baru berlanjut saat revisi kedua rencana pengembangan (plan of development/ POD) disetujui.
Nantinya investor bersama Satuan Kerja kHusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Pemerintah daerah dan BUMD akan berkomunikasi.
Nilainya, katanya, BUMD akan membayar berdasarkan harga modal. Setelah itu, akan terdapat pengalihan kepemilikan saham dari investor eksisting. Saat ini, Inpex menguasai 65% dan Shell 35%.
"Kalau POD disetujui maka komunikasilah investor, SKK, dengan daerah menunjuk BUMD mana yang kelola PI," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel