Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TABUNGAN PERUMAHAN: Adilkah UU Tapera?

Berkali-kali dalam berbagai kesempatan, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Pansus RUU Tapera menegaskan bahwa kehadiran tapera adalah untuk sepenuh-penuhnya kepentingan rakyat.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (tengah) berpelukan dengan sejumlah anggota DPR usai Sidang Paripurna yang membahas Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/2). Dalam sidang tersebut DPR mengesahkan RUU Tapera menjadi Undang-Undang. /ANTARA
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (tengah) berpelukan dengan sejumlah anggota DPR usai Sidang Paripurna yang membahas Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/2). Dalam sidang tersebut DPR mengesahkan RUU Tapera menjadi Undang-Undang. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Berkali-kali dalam berbagai kesempatan, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Pansus RUU Tapera menegaskan bahwa kehadiran tapera adalah untuk sepenuh-penuhnya kepentingan rakyat.

Akan tetapi, penegasan tersebut disambut dingin oleh banyak pihak. Sejak proses pembahasan hingga setelah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, UU Tapera menuai kontroversi.

Pro dan kontra terhadap UU ini tidak melulu terkait dengan siapa yang harus membayar iuran, tetapi bahkan lebih mendasar, terkait dengan asas keadilan yang diusung UU tersebut.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tampil sebagai pengkritik paling sengit terhadap UU ini. Apindo bahkan sampai pada rencana untuk menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Tentu pendirian Apindo bukan tanpa alasan.

Apindo pertama-tama sangat berkeberatan terhadap keputusan UU Tapera yang membebankan iuran tapera kepada pengusaha dan pekerja. Di sini, negara yang direpresentasikan oleh pemerintah dianggap mengalihkan tanggung jawab konstitusional untuk pemenuhan hak dasar warganya kepada dunia usaha.

Ketua Apindo Hariyadi B. Sukamdani berkali-kali berdalih bahwa peran yang akan dimainkan tapera sudah diakomodasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Di BPJS Ketenagakerjaan, sudah ada program pemberian bantuan uang muka, bantuan angsuran dengan bunga terjangkau, dan kemudahan pinjaman untuk mendapatkan rumah.

Dia menolak bila beban iuran pengusaha ditambah lagi untuk program yang sebenarnya tumpang tindih, sedangkan di sisi lain pertentangan terhadap UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan juga UU BPJS sejatinya masih berlangsung.

Hingga Desember 2015, berdasarkan daftar perkara registrasi Pengujian UU di MK yang dirangkum Apindo, tercatat 7 permohonan uji materiil terhadap UU SJSN dan 3 untuk UU BPJS. Artinya, masih ada pertentangan yang belum selesai terhadap pungutan iuran yang selama ini sudah berlangsung.

Implementasi UU Tapera akan menjadi semakin tidak adil bagi dunia usaha apalagi bila pemerintah enggan berkorban mengurangi beban biaya produksi pembangunan rumah dari komponen pajak, berbagai biaya perizinan, dan suku bunga.

“Kalau kita ingin bangsa ini maju, tidak bisa selesaikan secara terkotak-kotak. Aturan bisa kita sinkronkan semua asal ada kemauan. Harus ada sinergi pemikiran yang komprehensif untuk solusi yang tepat bagi semua. Kalau masih terkotak-kotak, kita sulit terima UU Tapera ini,” kata Hariyadi.

Ketua Komisi Kebijakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Soeprayitno mengatakan, pemanfaatan tapera dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat.

Pasalnya, UU Tapera memutuskan seluruh pekerja wajib menjadi peserta tapera dengan membayar beban iuran. Akan tetapi, yang berhak memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan dari tapera hanyalah peserta dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, sedangkan pekerja non-MBR hanya bisa menabung saja dan mencairkan dana iurannya setelah pensiun.

“Banyak yang wajib ikut, tetapi tidak bisa beli rumah.”

MBR merupakan masyarakat berdaya beli rendah, tetapi bukan masyarakat miskin. Untuk saat ini, kategori MBR ditetapkan bagi mereka yang memiliki penghasilan pokok mulai dari upah minimum hingga maksimal Rp4 juta per bulan untuk kepemilikan rumah tapak dan Rp7 juta per bulan untuk rumah susun atau apartemen.

Kepala Tim Riset Apindo Aditya Warman menilai, UU Tapera gagal fokus sebab semula tujuan keberadaannya ialah untuk menolong rakyak kecil dan miskin, tetapi kini malah lebih menyasar pekerja formal. Padahal, pekerja formal sudah mengiur dan dapat mengakses bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bila tapera tetap harus didirikan, tuturnya, seharusnya yang ditolong adalah rakyat miskin yang tidak punya penghasilan tetap serta sulit mengakses lembaga keuangan formal.

Selain itu, Aditya mempertanyakan dasar yang akan digunakan untuk memutuskan siapa yang paling berhak memiliki rumah. Pasalnya, tapera hanya memfasilitasi peserta MBR untuk rumah pertama.

Padahal, peserta non-MBR pun ada yang membutuhkan bantuan serupa. “Kepastian potongan iuran adalah keniscayaan, tetapi kepastian mendapatkan rumah adalah keragu-raguan,” katanya.

Sejauh ini, pemerintah tetap pada keyakinan bahwa kehadiran tapera adalah demi tujuan mulia pemenuhan hak rakyat atas perumahan. Perjuangan terhadap keadilan sosial mencakup upaya ini.

TABUNGAN PERUMAHAN: Adilkah UU Tapera?

DIKTATOR BUDIMAN

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan, di tengah penolakan pengusaha, pemerintah hadir sebagai diktator yang budiman atau benevolent dictator.

“Dalam situasi sulit saat ini, pemerintah mau tidak mau harus memaksa rakyat yang mampu untuk membantu yang tidak mampu. Pemerintah terpaksa bertindak diktator, tapi demi tujuan yang baik,” katanya.

Maurin mengatakan, tapera dirancang dengan fungsi distribusi subsidi. Bila pemanfaatan tapera dibuka untuk seluruh peserta, justru yang akan menikmati lebih banyak adalah peserta non-MBR.

Pasalnya, dana tapera disalurkan melalui mekanisme perbankan yang tentu preferensinya bukan pada MBR. “Kita menghindari regresif subsidi, orang-orang miskin menyubsidi orang kaya. Kita ingin pastikan agar hanya MBR yang dapat memperoleh manfaat,” katanya.

Lagipula, tuturnya, pengertian MBR bersifat dinamis dan akan terus berubah. Bukan tidak mungkin suatu saat seluruh peserta akan dapat tertolong memperoleh rumah.

Maurin memaklumi bila pada tahun-tahun pertama tapera belum berfungsi efektif. Namun, tapera akan menjadi solusi jangka panjang untuk menekan angka defisit perumahan agar tidak makin membengkak.

Dia pun mengaku sadar terhadap risiko pelemahan daya saing dunia usaha dengan adanya tambahan iuran. Namun, darurat perumahan saat ini menuntut upaya ekstra dan tidak biasa. Untuk itu, Maurin berharap agar ada pengertian bagi dari dunia usaha.

Menurutnya, pemerintah masih akan duduk bersama kalangan pelaku usaha untuk menyatukan persepsi lebih jauh. Pemerintah menjanjikan upaya pembenahan secara bertahap terhadap tantangan-tantangan lain di bidang perumahan dan iklim investasi dalam negeri secara umum.

“Kita berharap ada keikhlasan dan kesabaran dari seluruh rakyat Indonesia untuk bahu membahu membantu sesamanya yang membutuhkan lebih banyak bantuan, dalam hal ini di bidang perumahan,” katanya. ()

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Kamis (10/3/2016)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper